Herman Hofi Ingatkan Sinergi Pemerintah dan Media Jangan Berujung Membungkam Kritik

Pengamat Hukum Herman Hofi Munawar menegaskan sinergi pemerintah dan media tidak boleh membatasi fungsi kontrol pers. Ia mengingatkan kritik merupakan bagian dari demokrasi dan transparansi pemerintahan. Foto Ilustrasi: Rinto Andreas

KalbarOke.com – Pernyataan Wali Kota Singkawang mengenai pentingnya sinergi antara pemerintah dan media agar informasi yang diterima masyarakat lebih akurat, berimbang, dan membangun memicu tanggapan dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar. Menurutnya, hubungan baik antara pemerintah dan media merupakan hal yang penting, namun tidak boleh dimaknai sebagai upaya membatasi fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial.

Herman menegaskan, dalam negara demokrasi, media memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang faktual kepada masyarakat, termasuk mengungkap persoalan pelayanan publik, dugaan penyimpangan kebijakan, maupun berbagai isu yang menyangkut kepentingan publik.

“Pertanyaannya sederhana, apakah jurnalis dilarang mengungkap kekurangan Pemerintah Kota Singkawang, termasuk dugaan penyelundupan emas ilegal di Bandara Singkawang? Apakah media hanya diperbolehkan memberitakan hal-hal yang menyenangkan pemerintah?” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Herman mengingatkan bahwa fungsi pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial. Karena itu, menurutnya, pemberitaan yang mengkritisi pelayanan publik atau mengangkat dugaan persoalan pemerintahan bukan berarti media sedang mencari kesalahan pemerintah.

“Pers bukan mencari-cari kesalahan pemerintah. Pers menjalankan amanat undang-undang untuk menyampaikan fakta kepada masyarakat sehingga pemerintah memiliki kesempatan melakukan evaluasi, pembenahan, dan perbaikan pelayanan publik,” katanya.

Ia juga menilai konsep pemberitaan berimbang tidak berarti seluruh pemberitaan harus bernada positif terhadap pemerintah. Prinsip keberimbangan, kata dia, diwujudkan melalui pemberian ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan.

Baca :  Pemkot Singkawang Desak PLN Percepat Pemulihan Listrik, Rumah Sakit Jadi Prioritas

Herman turut menyinggung proses konfirmasi dalam salah satu pemberitaan yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, wartawan telah berupaya meminta tanggapan kepada Wali Kota Singkawang melalui pesan WhatsApp pribadi sebelum berita dipublikasikan, namun tidak memperoleh respons.

Ia menegaskan, apabila jurnalis telah menjalankan prosedur konfirmasi sesuai kaidah jurnalistik, tetapi pejabat publik memilih tidak memberikan jawaban, maka kondisi tersebut juga merupakan bagian dari fakta yang dapat diketahui masyarakat.

“Kewajiban memberikan klarifikasi tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada wartawan apabila pejabat publik tidak bersedia memberikan keterangan,” ujarnya.

Menurut Herman, ukuran pemerintahan yang demokratis bukanlah banyaknya pemberitaan positif, melainkan kesediaan menerima kritik dan membuka ruang dialog dengan publik. Ia menilai kritik merupakan mekanisme pengawasan yang justru dapat memperkuat tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel.

“Pejabat publik harus memahami bahwa kritik bukan ancaman. Kritik adalah mekanisme pengawasan dalam negara demokrasi,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Herman juga mempertanyakan sejauh mana hubungan Pemerintah Kota Singkawang dengan seluruh media yang bertugas di daerah tersebut. Ia mengaku menerima informasi dari sejumlah jurnalis yang mengeluhkan sulitnya memperoleh akses informasi dari beberapa perangkat daerah.

Menurutnya, apabila pemerintah menginginkan media turut mempublikasikan berbagai capaian pembangunan, maka komunikasi dan keterbukaan informasi kepada seluruh media juga harus dilakukan secara adil tanpa membedakan perlakuan. Ia mengingatkan agar tidak ada diskriminasi terhadap perusahaan media maupun wartawan dalam memperoleh akses informasi publik.

Baca :  Berkas Sertifikat Tanah Diduga Hilang di Kantor Pertanahan Landak, Pemohon Pertimbangkan Jalur Hukum

Pandangan serupa disampaikan Sekretaris DPD Barisan Pemuda Melayu (BPM), Irza Nursadi. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan media tidak dimaknai sebagai upaya mempersempit ruang kritik terhadap penyelenggara pemerintahan.

Menurut Irza, media memiliki posisi sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab kepada masyarakat, bukan sebagai sarana membangun citra pemerintah semata.

“Media bukan corong pemerintah dan bukan pula alat untuk membangun pencitraan. Pers adalah lembaga independen yang bertanggung jawab kepada publik untuk menyampaikan informasi secara jujur, termasuk keberhasilan pemerintah maupun berbagai persoalan yang perlu diketahui masyarakat,” katanya.

Ia juga menilai komunikasi publik kepala daerah akan lebih efektif apabila tidak hanya mengandalkan pernyataan tertulis yang telah disiapkan sebelumnya. Menurutnya, seorang kepala daerah perlu membuka ruang dialog dengan wartawan melalui sesi tanya jawab sehingga masyarakat memperoleh penjelasan yang lebih utuh mengenai kebijakan pemerintah.

Di akhir keterangannya, Herman kembali menegaskan bahwa pemerintahan yang kuat bukan diukur dari dominasi pemberitaan positif, melainkan dari keberanian menerima kritik, keterbukaan menjawab pertanyaan publik, dan kesediaan mengevaluasi setiap kebijakan demi kepentingan masyarakat.

“Pers yang kritis bukan musuh pemerintah. Justru pemerintahan yang terbuka terhadap kritik menunjukkan komitmen terhadap demokrasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat memperoleh informasi,” tutupnya. (Rin)