Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus IPO Saham PIPA

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan kejahatan pasar modal terkait IPO PT Multi Makmur Lemindo (PIPA). Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Bursa Efek Indonesia. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT Multi Makmur Lemindo dengan kode saham PIPA. Ketiganya berasal dari internal perusahaan serta mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan para tersangka masing-masing berinisial BH, DA, dan RE. BH merupakan mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, DA berperan sebagai penasihat keuangan, sementara RE menjabat manajer proyek PT MML dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

“Untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.

Baca :  Komplotan "Bajak Laut" di Ambawang Dibongkar, Mesin Speedboat BWS Kalimantan 1 Jadi Sasaran Utama

Dalam penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa PT MML sejatinya tidak memenuhi ketentuan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah valuasi aset perusahaan yang tidak lolos persyaratan IPO.

“Namun perusahaan tetap melaksanakan IPO dan berhasil menghimpun dana sekitar Rp 97 miliar,” ujar Ade Safri.

Dalam proses tersebut, PT MML didampingi oleh PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek. Seiring pengembangan perkara, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di Equity Tower, Jakarta Selatan.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara ini,” kata Ade Safri.

Baca :  Bareskrim Polri Kaji Jerat Hukum Penyalahgunaan AI Grok untuk Konten Pornografi di Medsos

Dua Pelaku Lebih Dulu Divonis

Sebelumnya, dua pelaku dalam perkara IPO saham PIPA telah lebih dulu divonis bersalah. Keduanya adalah Mugi Bayu Pratama, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, serta Junaedi, Direktur PT MML.

Pengadilan menyatakan keduanya terbukti melakukan perdagangan efek dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sekaligus mempengaruhi pihak lain agar membeli saham PT MML. Modusnya, perusahaan menggunakan jasa advisory PT MBP, perusahaan konsultan milik salah satu pegawai BEI.

Atas perbuatannya, kedua terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda masing-masing Rp 2 miliar. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. (*/)