KalbarOke.Com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna memfasilitasi aduan warga terkait sengketa Tanah Objek Retribusi Landreform. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna pada Rabu pagi (18/02/2026) ini menyoroti munculnya sertifikat baru di atas lahan yang diklaim milik ahli waris.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Ketapang, M. Eri Setyawan, yang memimpin jalannya mediasi, menyatakan keprihatinannya atas persoalan yang terus berlarut-larut tersebut. Ia mempertanyakan alasan diterbitkannya sertifikat baru di lokasi yang secara administratif sudah memiliki sertifikat lama.
“Persoalan ini sudah berkepanjangan karena sudah terbit sertifikat tapi mengapa terbit sertifikat yang baru. Kami mendorong agar penyelesaian dilakukan secara mufakat antara ahli waris dan pihak masyarakat yang merasa kepemilikan tanah,” ujar M. Eri Setyawan.
Politisi ini mengingatkan bahwa jika mufakat tidak tercapai, jalur hukum menjadi opsi terakhir. Namun, ia menekankan agar gesekan sosial dihindari sebisa mungkin demi ketenangan warga.
Di sisi lain, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang menjelaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan kelengkapan berkas administratif yang diajukan pemohon, termasuk surat keterangan dari pemerintah desa.
“Kami hanya bersifat administratif, menerima berkas permohonan yang dilampirkan, bukan BPN yang menentukan atas hak. Kami akan menampung permasalahan ini dan mengumpulkan data yang konkret,” tegas pihak BPN Ketapang dalam rapat tersebut.
Merespons hal itu, Komisi II DPRD Ketapang mendesak Pemerintah Daerah bersama BPN untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi dokumen dan pengecekan fisik lahan secara objektif. Tujuannya adalah memastikan agar keputusan akhir didasarkan pada data valid, bukan sekadar klaim sepihak.
“Keputusan terkait kepemilikan tanah wajib dibuat berdasarkan data objektif, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Keputusan harus berdasar data, bukan sekadar pengakuan sepihak,” tutup Eri Setyawan.
Ringkasan Berita
*Komisi II DPRD Ketapang memfasilitasi RDPU sengketa Tanah Objek Retribusi Landreform antara ahli waris dan pihak lain pada Rabu (18/02/2026).
*Persoalan utama dipicu oleh terbitnya sertifikat baru di atas lahan yang diklaim sudah bersertifikat, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi ahli waris.
*DPRD mendorong solusi melalui musyawarah mufakat guna mencegah gesekan sosial dan kerugian materiil bagi masyarakat yang bersengketa.
*BPN menyatakan proses penerbitan sertifikat murni administratif berdasarkan dokumen dari tingkat desa dan berjanji akan melakukan pengumpulan data lebih lanjut.
*Komisi II meminta Pemda dan BPN segera melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan dokumen dengan data fisik guna menentukan hak milik yang sah.







