Tertibkan Kawasan Ambalat, Wali Kota Pontianak Larang Kafe Putar Musik dan Anak Bawah Umur

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menertibkan kawasan Ambalat dengan melarang kafe memutar musik yang mengganggu warga serta membatasi anak di bawah umur. (Foto: Dok/Ist)

KalbarOke.Com — Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai melakukan penataan kawasan di Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Penataan kawasan yang dikenal luas dengan sebutan Ambalat ini dilakukan sebagai upaya mengatasi persoalan genangan air, kerusakan jalan, serta memperbaiki wajah lingkungan di kawasan tersebut agar lebih tertata dan nyaman.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan bahwa Pemkot telah menyiapkan desain penataan kawasan yang difokuskan pada pembenahan saluran drainase, badan jalan, hingga trotoar.

“Sekarang desain penataannya sudah ada. Kawasan itu memang sering terjadi genangan ketika hujan, kemudian kondisi jalannya juga rusak. Akses jalannya perlu dibenahi supaya kawasan itu lebih representatif. Di sana sekarang sudah menjadi kawasan perumahan, ada kompleks perumahan yang cukup baik, ada hotel juga. Karena itu kita berharap ke depan kawasan ini bisa lebih tertata dan tidak menimbulkan kesan negatif,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Selain fokus pada penataan infrastruktur fisik, Pemkot Pontianak juga mengambil langkah tegas dengan menertibkan aktivitas di kawasan tersebut, termasuk melakukan pembinaan secara intensif kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha setempat.

Baca :  Penertiban Kawasan Ambalat, Soroti Citra Kota di Tengah Ajang Internasional

Edi menjelaskan, sosialisasi telah dilakukan kepada para pelaku usaha dan pedagang. Mereka telah dikumpulkan bersama pihak terkait untuk diberikan arahan agar menjaga ketertiban lingkungan, terutama terkait aturan pelarangan aktivitas kafe memutar musik yang berpotensi mengganggu warga sekitar serta pembatasan keberadaan anak di bawah umur pada malam hari.

“Mereka sudah kita kumpulkan dan diberikan pemahaman. Tidak diperkenankan memutar musik yang mengganggu lingkungan sekitar. Kalau ada kafe yang ingin menampilkan musik atau karaoke, harus dilakukan di dalam ruangan tertutup supaya tidak mengganggu,” jelas Edi secara tegas.

Di samping itu, Pemerintah Kota melalui Satpol PP Kota Pontianak bersama instansi vertikal terkait juga rutin melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas masyarakat di kawasan tersebut. Salah satu fokusnya adalah penertiban anak-anak di bawah umur yang kedapatan masih berada di luar rumah hingga larut malam di seputaran Ambalat.

Menurut Edi, upaya menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di kawasan Ambalat akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui skema pengawasan dan penataan terpadu lintas sektoral.

Baca :  BGN Kalbar Ungkap 97 Dapur SPPG Tersuspend Akibat Fasilitas dan IPAL Belum Penuhi Standar

“Satpol PP bersama pihak terkait akan terus memantau. Sementara proses lelang berjalan dan pekerjaan fisik mulai dilaksanakan. Harapan kita kawasan ini ke depan semakin tertata, lebih nyaman, bersih, dan memberikan citra yang baik bagi Kota Pontianak,” pungkasnya.


Ringkasan Berita:

  • Pemkot Pontianak mulai menggeber proyek penataan kawasan Jalan Budi Karya (Ambalat) guna mengatasi banjir genangan dan kerusakan jalan.
  • Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menertibkan aktivitas usaha dengan melarang kafe memutar musik di ruang terbuka yang mengganggu ketenteraman warga.
  • Pelaku usaha kafe atau karaoke di kawasan Ambalat diwajibkan memindahkan aktivitas hiburan ke dalam ruangan (indoor) yang kedap suara.
  • Satpol PP Kota Pontianak dikerahkan untuk merutinkan razia malam, termasuk menindak anak-anak di bawah umur yang keluyuran hingga larut malam.
  • Kebijakan penertiban aktivitas sosial ini berjalan simultan dengan proses lelang proyek infrastruktur jalan, trotoar, dan drainase di Ambalat.