KPU Ketapang Serahkan Dokumen Usulan Calon PAW Anggota DPRD Dapil I dari PKS

KPU Kabupaten Ketapang menyerahkan dokumen usulan calon PAW anggota DPRD Dapil Ketapang I dari PKS untuk menggantikan almarhum Lukman. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, menerima kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang dalam rangka penyampaian usulan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kunjungan resmi tersebut berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Ketapang.

Rombongan KPU Kabupaten Ketapang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Ahmad Shiddiq, didampingi Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Saufi beserta jajaran staf teknis dan hukum. Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, didampingi anggota Fraksi PKS serta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.

Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Ketapang menyerahkan dokumen usulan calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ketapang Daerah Pemilihan (Dapil) Ketapang I dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan DPRD terkait proses PAW atas nama Lukman, S.Pd.I yang telah meninggal dunia.

Baca :  Pertanyakan Kepastian Waktu Pencairan Tunjangan Profesi, KKG PAI Temui Kepala Kemenag Ketapang

Menurut Achmad Sholeh, DPRD menerima dan akan menindaklanjuti dokumen usulan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menerima penyampaian usulan PAW dari KPU Kabupaten Ketapang sebagai bagian dari proses konstitusional dan administrasi kelembagaan. Selanjutnya DPRD akan memproses sesuai tahapan dan aturan yang berlaku,” ujar Achmad Sholeh.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq, menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian tahapan prosedural sebelum menyerahkan berkas usulan calon pengganti tersebut ke lembaga legislatif.

“Sebelumnya KPU telah melaksanakan rapat pleno terkait verifikasi dan penetapan calon PAW anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari PKS,” jelas Ahmad Shiddiq.

Proses PAW tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca :  Buruh Kepung Kantor DPRD Ketapang, Tuntut Evaluasi Kinerja Disnaker hingga Upah Layak

Ringkasan Berita:

  • KPU Kabupaten Ketapang menyerahkan dokumen usulan calon PAW anggota DPRD Dapil Ketapang I dari PKS kepada Ketua DPRD Achmad Sholeh.
  • Proses PAW ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi legislatif setelah anggota DPRD dari PKS atas nama Lukman, S.Pd.I meninggal dunia.
  • Penyerahan berkas dipimpin langsung oleh Ketua KPU Ketapang Ahmad Shiddiq bersama Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Saufi.
  • KPU Ketapang memastikan telah melaksanakan rapat pleno verifikasi dan penetapan calon pengganti sebelum dokumen diserahkan ke DPRD.
  • Ketua DPRD Ketapang menyatakan akan segera memproses dokumen usulan tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.