Seskab Teddy Bantah Produk AS Masuk Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Foto: BPMI Setpres

KalbarOke.com – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Klarifikasi itu disampaikan Teddy melalui keterangan tertulis pada Minggu, 22 Februari 2026.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: itu tidak benar,” kata Teddy.

Pemerintah, menurut dia, memastikan seluruh produk yang termasuk kategori wajib sertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Produk-produk tersebut tidak dapat diedarkan tanpa adanya label halal yang sah.

“Produk yang wajib bersertifikasi halal pasti harus ada label halalnya, baik yang diterbitkan oleh lembaga halal di Amerika Serikat maupun oleh badan halal di Indonesia,” ujar Teddy.

Baca :  Bareskrim Periksa Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Dugaan Penipuan

Ia menjelaskan, di Amerika Serikat terdapat sejumlah lembaga sertifikasi halal yang diakui secara internasional, antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America. Sementara di Indonesia, penyelenggaraan sertifikasi halal berada di bawah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Selain kewajiban sertifikasi halal, Teddy menegaskan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan asal luar negeri juga tetap harus mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum dipasarkan di Indonesia.

Baca :  Pemerintah Siapkan Sistem Digital Terpadu untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Ia menambahkan, Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan sertifikasi halal. Melalui MRA tersebut, sertifikasi halal antarnegara diakui secara terstandar, namun tetap berada dalam kerangka regulasi nasional masing-masing.

“Kerja sama perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen,” kata Teddy.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Teddy meminta publik memastikan setiap informasi terkait kebijakan perdagangan dan regulasi produk diperoleh dari sumber resmi pemerintah. (*/)