Di Pontianak Jual Minuman Beralkohol Tidak Boleh Dipajang

PONTIANAK, KB1- Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengimbau para pedagang yang menjual minuman beralkohol untuk tidak memajangnya di etalase cukup disimpan dibagian gudang.
Instruksi tersebut meneruskan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan yang mengatur regulasi penjualan minuman beralkohol di minimarket, supermarket, dan hypermarket.
Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengatakan, jika disesuaikan dengan Permendag yang baru maka untuk minimarket diberi toleransi hingga April 2015 mendatang. Untuk menjual minum beralkohol hingga stok habis, namun tidak diperkenankan untuk mejang produknya di etalase toko.
Pemkot Pontianak sendiri dalam hal ini akan sesegera mungkin menerapkan peraturan tersebut. Penerapan peraturan untuk tidak memajang minuman keras beralkohol di etalase toko dihitung sejak 7 Februari 2015. “Nah, lewat dari tanggal 16 April 2015 kami baru akan melakukan penindakan bagi yang melanggar,” kata Sutarmidji.
Ia menambahkan, hal tersebut dilakukan untuk menekan angka peredaran minuman beralkohol. (03)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2163 kali