Klarifikasi Isu Gaji Guru PPPK PW di Sambas: Sebagian Sudah Terbayar Lewat Dana BOS

Kepala Disdikbud Sambas, Arsyad, mengklarifikasi isu upah PPPK Paruh Waktu. Ia menegaskan pembayaran periode Januari-Maret 2026 sudah bisa diproses lewat dana BOS. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas, Arsyad, memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar mengenai keterlambatan pembayaran upah Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW), terutama bagi tenaga guru.

Dalam keterangannya pada Rabu (11/3/2026), Arsyad memastikan bahwa pembayaran hak para tenaga pendidik tersebut pada prinsipnya sudah dapat diproses. Ia meminta seluruh kepala satuan pendidikan untuk segera menuntaskan kelengkapan administrasi agar upah dapat cair secepatnya.

Arsyad merinci bahwa skema penggajian PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sambas terbagi dalam beberapa sumber pendanaan. Untuk tenaga teknis yang dibiayai APBD serta tenaga kesehatan di bawah BLUD, pembayaran periode Januari hingga Maret 2026 telah terealisasi.

“Menyikapi pemberitaan yang simpang siur, PPPK Paruh Waktu yang dibiayai APBD dan BLUD sudah dibayarkan. Untuk tenaga guru, upah sebenarnya sudah dapat dibayarkan dari Januari hingga Maret melalui dana BOS,” jelas Arsyad.

Baca :  Delegasi Mombasa County Sambangi Kemdiktisaintek, Bahas Perluasan Akses Pendidikan Tinggi

Saat ini, terdapat 1.715 guru PPPK Paruh Waktu yang tersebar di Kabupaten Sambas. Arsyad telah menginstruksikan seluruh Kepala Bidang (Kabid) di Disdikbud untuk melakukan pengecekan langsung (crosscheck) ke setiap sekolah guna memastikan tidak ada hak guru yang terhambat karena kendala manajerial di tingkat satuan pendidikan.

Namun, Arsyad memberikan catatan penting terkait guru yang sudah bersertifikasi. Berdasarkan surat terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 0994/B/C1/PR.04.01/2026, terdapat perubahan skema anggaran.

“Guru PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau lulus PPG, upahnya tidak lagi dianggarkan melalui dana BOS. Pembiayaan mereka dialihkan langsung bersumber dari pemerintah pusat (APBN),” tambahnya.

Langkah klarifikasi ini diharapkan dapat menenangkan para tenaga pendidik di Kabupaten Sambas. Disdikbud berkomitmen untuk terus mengawal proses distribusi hak para pegawai agar selaras dengan perjanjian kerja yang telah disepakati, demi menjaga kualitas pendidikan di daerah perbatasan tersebut.

Baca :  Raih Nilai Tertinggi 8,8, Sekda Fery Madagaskar Berpredikat ‘Sangat Disarankan’ Jadi Dewas Perumda Sambas

Ringkasan Berita

*Kepala Disdikbud Sambas mengklarifikasi bahwa upah PPPK Paruh Waktu (PW) periode Januari-Maret 2026 sudah dapat diproses.

*Sumber gaji guru PPPK PW berasal dari dana BOS (APBN), sementara tenaga teknis lainnya dari APBD atau BLUD.

*Sebanyak 1.715 guru PPPK PW menjadi sasaran pemantauan intensif agar pembayaran administrasi di tingkat sekolah segera tuntas.

*Guru yang telah memiliki sertifikasi (lulus PPG) tidak lagi digaji lewat dana BOS, melainkan langsung dari anggaran pusat sesuai regulasi Kemendikdasmen terbaru.

*Kabid Disdikbud diperintahkan turun ke lapangan untuk memastikan seluruh kepala sekolah segera membayarkan hak guru.