Polres Bengkayang Tetapkan Pria 33 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Pelajar

Polres Bengkayang menetapkan pria berinisial YM alias IYAN sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap pelajar perempuan di Kecamatan Lumar, Bengkayang. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com – Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat menetapkan seorang pria berinisial YM alias IYAN, 33 tahun, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berinisial F, 18 tahun, asal Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang.

Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkayang setelah menerima laporan resmi pada Jumat, 9 Mei 2026. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/V/2026/SPKT/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin mengatakan penyidik langsung melakukan serangkaian langkah awal setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujar AKP Anuar, Selasa, 12 Mei 2026.

Baca :  Imigrasi Singkawang Perkuat Pengawasan Orang Asing di Tengah Lonjakan Wisata dan Investasi

Ia menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah bangunan di area pom bensin pertamini di Dusun Sebol, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar.

Kasus itu terungkap setelah keluarga korban menerima informasi terkait persoalan yang dialami korban. Pihak keluarga kemudian mendatangi korban dan meminta penjelasan mengenai kejadian tersebut.

Dalam keterangannya kepada keluarga, korban mengaku memiliki hubungan dengan tersangka YM alias IYAN dan mengaku pernah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.

AKP Anuar mengatakan korban sempat mengalami tekanan psikologis setelah persoalan tersebut mencuat. Korban diketahui sempat meminum racun rumput sebelum akhirnya mendapat penanganan medis di rumah sakit.

“Korban sempat mengalami tekanan psikologis setelah adanya persoalan tersebut dan diketahui telah meminum racun rumput sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” kata dia.

Baca :  Dilema Penertiban PETI Riam Sebopet, Kadis LH Bengkayang Sebut Masalah Perut Jadi Kendala

Pihak keluarga kemudian berkoordinasi dengan Polres Bengkayang dan membuat laporan resmi agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, polisi menetapkan YM alias IYAN sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bengkayang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

AKP Anuar menegaskan Polres Bengkayang berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan seksual secara profesional sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban. “Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang,” ujarnya. (*/)