KPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Pokir, Hibah, dan Bansos Ada Indikasi Pemotongan Dana

KPK menemukan indikasi penyimpangan pokok pikiran DPRD, hibah, dan bansos di Kebumen, termasuk dugaan pemotongan dana 10–15 persen oleh oknum. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah anomali dalam pengelolaan pokok pikiran (pokir) DPRD, dana hibah, dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Temuan itu disampaikan dalam rapat koordinasi antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Kebumen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

KPK mengindikasikan bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat kerap diselewengkan oleh oknum pejabat. Modus yang terungkap antara lain praktik pemotongan dana hingga penyalahgunaan kewenangan oleh sebagian anggota legislatif.

Pelaksana Tugas Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, mengatakan berbagai persoalan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba pada tahap pelaksanaan program. Menurut dia, akar masalah justru sudah muncul sejak proses perencanaan dan penganggaran.

“Berusaha menelisik lebih dalam sekaligus mengevaluasi sejumlah permasalahan pada tiga aspek tersebut, termasuk pokir DPRD, bansos, dan hibah yang menjadi bagian perencanaan,” kata Imam dalam pertemuan itu.

Dari hasil penelusuran KPK, indikasi penyimpangan bahkan sudah terlihat sejak tahap perencanaan. Salah satu pola yang ditemukan adalah dugaan pemotongan dana oleh rekanan untuk pejabat tertentu, yang menunjukkan bahwa proses pengadaan diduga sejak awal dirancang tidak sesuai tujuan.

Selain itu, KPK juga menyoroti penggunaan pokir DPRD yang kerap menyimpang dari tujuan awal, terutama menjelang momentum politik. Dana hibah, pokir, dan bansos disebut berpotensi dimanfaatkan untuk memengaruhi pilihan masyarakat.

Imam mengungkapkan adanya dugaan pemotongan bantuan kepada konstituen sebesar 10 hingga 15 persen oleh oknum yang diduga terkait dengan lingkaran kekuasaan daerah.

Menurut dia, ketika aturan penganggaran dilanggar, perbuatan tersebut dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum yang kemudian bisa ditelusuri aliran keuangannya, baik ke anggota DPRD, pihak lain, maupun untuk kepentingan pribadi.

Baca :  Tolak Muswil di Pontianak, Pengurus DPW PPP Kalbar 2021-2026: Administrasi Cacat, Tak Ada Tanda Tangan Sekjen

Respons Pemerintah Daerah

Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyatakan pemerintah daerah mengapresiasi langkah KPK yang terus melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut dia, forum koordinasi tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kelemahan yang masih terjadi dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan. “Ini menjadi momentum refleksi, memperbaiki kelemahan, dan memperkuat sistem pengendalian serta tata kelola yang lebih baik,” ujar Lilis.

Ia menilai tahapan perencanaan dan penganggaran merupakan area strategis sekaligus rawan penyimpangan jika tidak diawasi dengan ketat. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat integritas birokrasi dan meningkatkan transparansi melalui pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Skor Integritas dan Catatan Kasus

Berdasarkan data Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, capaian Kabupaten Kebumen pada 2025 mencapai skor 89,42 persen. Angka tersebut sedikit di atas rata-rata Jawa Tengah sebesar 89 persen dan jauh melampaui rata-rata nasional sebesar 70 persen.

Sementara dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, Kebumen mencatat skor 75,96. Survei tersebut melibatkan 1.438 responden yang terdiri atas 854 responden internal, 516 responden eksternal, serta 66 responden ahli. Secara rinci, skor integritas Kebumen mencapai 90,66 pada komponen eksternal, 81,62 pada komponen internal, dan 70,07 pada komponen penilaian ahli.

Meski demikian, Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III.2 KPK Azril Zah mengatakan capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari persoalan.

Ia mengungkapkan terdapat 12 data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tengah ditangani aparat penegak hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Sebagian besar perkara berkaitan dengan pemerintah desa, dana bantuan sosial, dan dana hibah.

Baca :  Prabowo Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatra dan Borneo, Bentuk Satgas Pembiayaan Taman Nasional

Selain itu, terdapat lima catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Pokir Lintas Dapil

KPK juga menemukan adanya usulan pokir yang berada di luar daerah pemilihan (dapil) pengusul. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai validitas pokir sebagai aspirasi masyarakat.

Azril mencontohkan adanya usulan kegiatan berupa bimbingan teknis atau sosialisasi yang narasumbernya justru anggota DPRD pengusul pokir tersebut, meskipun tidak memiliki kompetensi di bidang terkait.

Menurut dia, pokir seharusnya berasal dari hasil reses anggota DPRD di wilayah dapilnya. Karena itu, jika terdapat pokir lintas dapil, hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Perbaikan

Sebagai tindak lanjut, KPK meminta Pemerintah Kabupaten Kebumen mengembalikan fungsi pokir pada filosofi awalnya, yakni sebagai sarana menyalurkan aspirasi masyarakat.

KPK juga meminta penyusunan ulang Kamus Usulan Pokir untuk Tahun Anggaran 2027 dengan proses verifikasi yang lebih ketat. Verifikasi tersebut harus melibatkan Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), organisasi perangkat daerah terkait, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Langkah itu dilakukan agar setiap usulan pokir selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), prioritas pembangunan daerah, visi-misi kepala daerah, kemampuan keuangan daerah, serta kesesuaian dengan dapil pengusul.

Selain itu, KPK menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Setiap calon penerima hibah wajib diverifikasi secara menyeluruh serta melalui proses persetujuan anggaran yang ketat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. (*/)