Lima Kapolres di Kalbar Terpantau Belum Lapor LHKPN Berpotensi Langgar Kode Etik Polri

Lima Kapolres di Kalimantan Barat Terpantau belum melaporkan LHKPN periodik 2025 ke KPK. Hal ini memicu potensi pelanggaran kode etik profesi Polri dan pemeriksaan Propam. (Foto: Dok)

KalbarOke.Com — Lima Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di jajaran Polda Kalimantan Barat terpantau tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Berdasarkan pantauan di situs resmi e-LHKPN KPK pada Rabu (13/5/2026), data kelima pucuk pimpinan Polri tersebut belum terupdate meskipun batas waktu pelaporan telah berakhir pada 31 Maret 2026.

Daftar pejabat yang menjadi sorotan meliputi Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda, Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, dan Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, yang menjabat sejak April 2025. Selain itu, terdapat nama Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari yang resmi menjabat sejak Juli 2025.

Sementara itu, untuk Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, keterlambatan pelaporan dinilai masih dapat dimaklumi mengingat yang bersangkutan baru resmi menjabat sebagai Kapolres pada Januari 2026.

Saat dikonfirmasi langsung, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda mengklaim bahwa dirinya sudah memenuhi kewajiban tersebut. “Saya sudah lapor,” tegas Roberto singkat melalui pesan chat, meski tidak menunjukkan bukti lapor secara terperinci kepada redaksi.

Tanggapan senada datang dari Polres Melawi. Pejabat Humas Polres Melawi, Samsi, menegaskan bahwa seluruh personel di jajarannya telah patuh dalam pelaporan harta kekayaan.

Baca :  May Day 2026 di Landak Dipastikan Tanpa Demo, Panitia Fokus Gelar Jalan Santai dan Pasar Murah

“Seluruh personel Polres Melawi termasuk 15 pejabat telah melaporkan LHKPN periode tahun 2025 sebagai wujud kepatuhan,” jelas Samsi. Namun, pihak Polres Melawi juga tidak mengirimkan bukti fisik pelaporan tersebut kepada redaksi.

Klarifikasi lebih transparan ditunjukkan oleh Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari. Ia menegaskan telah mengirimkan laporan harta kekayaannya tepat waktu sesuai prosedur yang berlaku.

“Untuk LHKPN saya sudah kirim pak sebelum tanggal 31 Maret 2026,” jelas Devi sembari menyertakan gambar tangkapan layar (screenshot) bukti pengiriman laporan sebagai penguat pernyataannya.

Di sisi lain, Kapolres Mempawah hingga kini belum memberikan jawaban resmi setelah redaksi mencoba melakukan konfirmasi langsung terkait transparansi laporan kekayaannya di situs KPK.

Sebagai pucuk pimpinan Polri di wilayahnya masing-masing, para Kapolres merupakan pejabat negara yang masuk dalam kategori Wajib Lapor Penyelenggara Negara berdasarkan peraturan Kapolri. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini membawa konsekuensi serius, mulai dari sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan promosi jabatan, hingga penghentian tunjangan kinerja.

Baca :  Erlina Harapkan Dukungan Pemprov Kalbar untuk Pengembangan RSUD dr. Rubini dan Infrastruktur Jalan

Selain sanksi administrasi, dugaan ketidakpatuhan ini dapat berujung pada pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan khusus dilakukan untuk mendalami potensi pelanggaran disiplin serta kode etik profesi Polri terkait integritas dan transparansi pejabat negara.

Jika setelah diingatkan oleh instansi terkait pejabat tetap tidak melapor, sanksi hukum dapat diterapkan. Hal ini berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan institusi kepolisian.


Ringkasan Berita:

  • Sebanyak lima Kapolres di Kalbar terpantau belum memperbarui LHKPN periodik 2025 di situs KPK hingga pertengahan Mei 2026.
  • Kapolres Landak memberikan bukti pelaporan resmi, sedangkan Kapolres Kapuas Hulu dan Humas Polres Melawi memberikan konfirmasi lisan tanpa menunjukkan bukti lapor.
  • Kapolres Mempawah terpantau belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi.
  • Ketidakpatuhan terhadap LHKPN dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik profesi Polri yang dapat diproses oleh Divisi Propam.
  • Sanksi yang mengintai meliputi penundaan pangkat dan jabatan hingga potensi proses hukum terkait penyalahgunaan wewenang.