Polres Singkawang Musnahkan Setengah Kilogram Sabu, Dicampur Racun Rumput Lalu Dibuang ke Septic Tank

Polres Singkawang memusnahkan 488,05 gram narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari tersangka M dengan cara dilarutkan bersama racun rumput. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dalam skala besar pada Jumat (13/3/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Singkawang ini dipimpin oleh Wakapolres Singkawang, KOMPOL Riko Syafutra, mewakili Kapolres Singkawang.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial M yang ditangkap pada akhir Februari 2026 lalu.

Sabu yang disita dari tangan tersangka M memiliki berat bersih awal sebesar 489,25 gram, atau hampir mencapai setengah kilogram.

Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium di Puslabfor Polda Kalbar serta kepentingan pembuktian di persidangan.

Total barang bukti yang dimusnahkan di hadapan publik dan unsur Forkopimda pada hari ini tercatat sebanyak 488,05 gram sabu.

Proses pemusnahan dilakukan secara ketat dengan diawali pembukaan segel barang bukti yang disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan BNN Kota Singkawang.

Baca :  KPK Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Petugas kemudian melakukan pengujian lapangan menggunakan test kit yang hasilnya kembali menunjukkan positif mengandung methamphetamine atau narkotika golongan I.

Teknis pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan kristal sabu dan mencampurkannya ke dalam wadah berisi air yang telah dicampur dengan cairan racun rumput.

Setelah diaduk hingga benar-benar larut dan tidak dapat digunakan kembali, cairan tersebut kemudian dibuang ke dalam saluran pembuangan septic tank di lingkungan Mapolres.

Melalui keterangan tertulis Humas, pihak Polres Singkawang menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelas pihak Polres Singkawang pada Jumat (13/3/2026) dikutip dari keterengan tertulis Humas.

Baca :  Sungai Tercemar Akibat Tambang Emas Ilegal, Kapolres Siapkan Langkah Tegas Berantas Pelaku PETI

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kota Singkawang, praktisi hukum/advokat, lembaga rehabilitasi, serta sejumlah jurnalis dari berbagai media.

Polres Singkawang berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera serta menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kota Singkawang dan sekitarnya.


Ringkasan Berita

*Polres Singkawang memusnahkan 488,05 gram sabu hasil sitaan dari tersangka berinisial M pada Jumat (13/3/2026).

*Barang bukti tersebut dilarutkan bersama air dan racun rumput sebelum dibuang ke dalam septic tank.

*Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 27 Februari 2026 dengan berat awal hampir 0,5 kg.

*Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Dinas Kesehatan, serta lembaga rehabilitasi.

*Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polres Singkawang dalam memberantas narkotika golongan I.