Lawan Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polres Bengkayang Blender 10 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Bengkayang memusnahkan barang bukti sabu seberat 10,04 gram pada Selasa (31/3/2026) sebagai wujud transparansi penanganan kasus narkotika. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Polres Bengkayang secara resmi memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang, AKP Jumadi. Prosesi pemusnahan juga dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, mulai dari perwakilan Pengadilan Negeri Bengkayang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, BNNK Bengkayang, hingga penasihat hukum tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 10,04 gram. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 12 Maret 2026 lalu.

Sebelum proses penghancuran dimulai, penyidik terlebih dahulu memperlihatkan kondisi barang bukti kepada tersangka dan para saksi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa segel barang bukti masih dalam keadaan utuh dan tidak berubah sejak masa penyitaan.

“Penyidik membuka segel dan melakukan pengujian ulang menggunakan alat general screening drugs. Hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine,” ujar AKP Jumadi saat memberikan keterangan pada Selasa (31/3/2026).

Baca :  Polres Bengkayang Respons Cepat Laporan Warga via 110, Orang Tak Dikenal Gegerkan Rumah Tengah Malam

Setelah keasliannya teruji di depan saksi, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender. Barang bukti dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai, kemudian diaduk hingga larut sepenuhnya sebelum dibuang ke dalam septic tank.

Metode ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna memastikan barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali. Hasil uji laboratorium dari BPOM Pontianak sebelumnya juga telah mengonfirmasi kandungan zat terlarang dalam sampel tersebut.

Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, melalui Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri. Kepolisian ingin menunjukkan kepada publik bahwa setiap barang bukti narkotika diproses dengan sangat ketat.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang. Kami memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Baca :  Sujiwo Pastikan Tiket Kapal Melano Khatulistiwa Tak Naik, Tarif Speedboat Menyesuaikan Harga BBM

AKP Jumadi juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat Bengkayang untuk tidak ragu memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir. Langkah ini menjadi bukti legalitas dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberantas narkotika di Bumi Sebalo.


Ringkasan Berita

Satresnarkoba Polres Bengkayang memusnahkan 10,04 gram sabu pada Selasa (31/3/2026) pagi.

Pemusnahan dipimpin oleh AKP Jumadi dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, serta tersangka.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam campuran air dan pembersih lantai menggunakan blender, lalu dibuang ke saluran pembuangan.

Hasil tes lapangan dan laboratorium BPOM Pontianak memastikan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab menegaskan aksi ini merupakan bentuk akuntabilitas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.