KalbarOke.com – Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,93 gram hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pemusnahan dilakukan di halaman Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Satresnarkoba Polres Bengkayang AKP Jumadi. Dia mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penetapan Pengadilan Negeri Bengkayang terkait izin penyitaan dan pemusnahan barang bukti.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkayang dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” kata Jumadi.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 April 2026. Sebelum dimusnahkan, penyidik memperlihatkan barang bukti kepada tersangka dan para saksi dengan kondisi segel masih utuh.
Setelah itu dilakukan pengujian ulang menggunakan alat General Screening Drugs. “Hasil pengujian menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine,” ujar Jumadi.
Selain pengujian lapangan, hasil pemeriksaan laboratorium dari BPOM Pontianak juga menyatakan sampel barang bukti positif mengandung zat methamphetamine.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam blender berisi air yang dicampur cairan pembersih lantai. Campuran tersebut kemudian dihancurkan hingga larut sebelum dibuang ke septic tank.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Bengkayang, Pengadilan Negeri Bengkayang, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkayang, pengawas internal Polres Bengkayang, penyidik Satresnarkoba, penasihat hukum tersangka, tersangka, serta awak media.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui AKP Jumadi juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Usai pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak yang hadir. (*/)







