Kapolres Sintang Pecat Aipda DH Akibat Bolos Kerja Lebih dari 30 Hari

Upacara PTDH terhadap Aipda DH yang terbukti melanggar kode etik karena mangkir tugas. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Polres Sintang menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personelnya sebagai bentuk ketegasan dalam penegakan disiplin. Upacara yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan di halaman Mapolres Sintang pada Senin (6/4/2026) pagi.

Upacara pemecatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo. Adapun personel yang dijatuhi sanksi PTDH adalah anggota berinisial Aipda DH, yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Aipda DH diketahui tidak melaksanakan tugas kedinasan tanpa keterangan yang sah. Pelanggaran tersebut dilakukan secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari, sehingga memenuhi unsur untuk diberhentikan.

Kapolres Sintang menegaskan bahwa keputusan pahit ini diambil melalui proses yang panjang dan pertimbangan yang matang. Keputusan PTDH merupakan konsekuensi logis bagi setiap personel yang mengabaikan tanggung jawab sebagai abdi negara.

“Ini adalah langkah tegas sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan dan kode etik. Setiap anggota Polri harus mampu menjaga disiplin dalam menjalankan tugas,” ujar AKBP Sanny Handityo pada Senin (6/4/2026).

Baca :  Teror Ketuk Pintu Dini Hari di Sungai Nyamuk, Polisi Bengkayang Sisir Lokasi Kejadian

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa upacara PTDH ini seharusnya menjadi cermin dan pembelajaran bagi seluruh personel lainnya. Ia mengingatkan agar setiap anggota tetap menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, serta loyalitas kepada institusi.

Tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat menuntut kedisiplinan yang tinggi. Oleh karena itu, pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik dan merusak citra Polri tidak akan mendapatkan toleransi di lingkungan Polres Sintang.

“Setiap anggota harus sadar akan konsekuensi dari setiap perbuatan yang dilakukan. Kita terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan melakukan pembenahan internal,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya PTDH ini, Aipda DH secara resmi sudah tidak lagi menjadi bagian dari anggota Kepolisian Republik Indonesia. Segala tindakannya di masa depan tidak lagi berkaitan dengan tanggung jawab maupun nama baik institusi Polri.

Baca :  Sembilan Bulan Baru Lengkap! Ketua BPM Kalbar Kritik Lambannya Kasus Oli Palsu Libatkan Edi Chou

Polres Sintang memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja seluruh personelnya. Hal ini dilakukan guna mewujudkan postur Polri yang presisi dan berwibawa di mata masyarakat Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Sintang.


Ringkasan Berita

  • Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo memimpin upacara PTDH terhadap Aipda DH pada Senin pagi, 6 April 2026.
  • Aipda DH diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti mangkir dari tugas kedinasan selama lebih dari 30 hari tanpa alasan yang jelas.
  • Langkah PTDH diambil sebagai bentuk penegakan kode etik profesi dan komitmen Polres Sintang dalam mendisiplinkan personel yang melanggar aturan.
  • Kapolres menekankan bahwa upacara ini merupakan peringatan keras bagi anggota lain agar selalu menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
  • Pemecatan ini bertujuan untuk menjaga marwah institusi Polri serta memastikan kepercayaan publik di wilayah hukum Polres Sintang tetap terjaga.