Cekcok di Tempat Kerja, Pria di Sekadau Tega KDRT Istri Pakai Bundelan Kertas

Satreskrim Polres Sekadau menangkap HS atas dugaan KDRT terhadap istrinya di sebuah kantor pembiayaan. Pelaku memukul korban dengan bundelan kertas. (Foto: Ilustrasi AI)

KalbarOke.Com — Seorang pria berinisial HS (37) ditangkap Satreskrim Polres Sekadau terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana KDRT yang ditangani Satreskrim Polres Sekadau,” ujar IPTU Zainal, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/5/2026) di sebuah kantor pembiayaan di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berinisial R (38) mendatangi tempat kerja suaminya untuk menanyakan alasan tidak pulang ke rumah pada hari libur.

Percakapan keduanya kemudian berujung cekcok. Dalam situasi tersebut, HS diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tumpukan berkas yang berada di meja kerja hingga korban mengalami luka dan memar pada bagian wajah.

Baca :  Rusak Ventilasi Dapur, Pelaku Pencurian di Gang Sentapang Sekadau Akhirnya Diciduk Polisi

“Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU Zainal.

Setelah menerima informasi mengenai keberadaan HS, personel Satreskrim bersama personel Unit Reskrim Polsek Nanga Taman bergerak menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

IPTU Zainal mengungkapkan, dalam penanganan perkara tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu bundel kertas yang diduga digunakan saat kejadian, serta sebuah telepon genggam.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Sekadau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas IPTU Zainal.

Baca :  Tiga Pengendara di Sekadau Ditilang denga ETLE Mobile Handheld, Klaim Lebih Transparan

Ringkasan Berita:

  • Satreskrim Polres Sekadau bersama Polsek Nanga Taman menangkap pria berinisial HS (37) pelaku KDRT terhadap istrinya, R (38), Senin (25/5/2026).
  • Insiden kekerasan terjadi pada Kamis (14/5/2026) di tempat kerja pelaku, sebuah kantor pembiayaan di Desa Mungguk, Sekadau Hilir.
  • KDRT dipicu cekcok saat korban menanyakan alasan pelaku tidak pulang ke rumah, lalu pelaku memukul wajah korban dengan bundelan kertas di meja kerja.
  • Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan langsung melaporkan kasusnya ke Mapolres Sekadau.
  • Polisi menyita bundel kertas, pakaian korban, dan ponsel sebagai barang bukti; pelaku kini dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004.