KalbarOke.Com — Akibat lalai dalam mengelola sampah dari tempat usaha miliknya, seorang pemilik toko buah yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pontianak Selatan, harus berurusan dengan aparat. Satpol PP Kota Pontianak menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu kepada pengusaha tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menerangkan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga yang menemukan tumpukan sampah berlabel nama toko buah di parit depan Pontianak Mall. Temuan yang sempat diunggah ke media sosial tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran, pemilik toko mengaku tidak pernah secara sengaja membuang sampah-sampah tersebut ke parit. Namun, pihak Satpol PP menilai adanya unsur kelalaian dari manajemen toko sehingga sampah usaha mereka berakhir mencemari saluran air kota.
“Dari hasil penelusuran kami, pemilik mengaku tidak pernah membuang sampah-sampahnya di parit. Namun ada kelalaian dari pemilik toko buah sehingga tumpukan sampah tersebut ditemukan di parit. Terhadap yang bersangkutan, kita jatuhi sanksi berupa denda Rp500 ribu yang disetor langsung ke rekening kas daerah,” ujar Ahmad Sudiyantoro pada Kamis (9/4/2026).
Tindakan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Sudiyantoro menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan.
Ia berharap denda tersebut dapat memberikan efek jera agar seluruh pelaku usaha di Kota Pontianak lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan. Setiap tempat usaha diwajibkan menyediakan tempat penampungan sampah yang memadai serta memastikan pembuangan dilakukan di lokasi resmi.
“Ini sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan,” tegas Sudiyantoro.
Dampak dari pembuangan sampah sembarangan ke saluran drainase dinilai sangat merugikan publik. Menurutnya, parit yang tersumbat tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menjadi pemicu utama timbulnya genangan hingga banjir saat curah hujan tinggi di Pontianak.
Sudiyantoro memastikan bahwa Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin terhadap pelanggaran serupa. Ia mengimbau sinergi antara masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama.
“Kami harap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Mari kita jaga kebersihan kota ini agar tetap nyaman dan sehat untuk kita semua,” pungkasnya menutup keterangan.
Ringkasan Berita
- Pemilik toko buah di Jalan WR Supratman, Pontianak Selatan, didenda Rp500 ribu oleh Satpol PP pada Kamis (9/4/2026).
- Sanksi dijatuhkan setelah sampah berlabel nama toko tersebut ditemukan warga menumpuk di parit depan Pontianak Mall dan viral di media sosial.
- Pelanggaran ini merujuk pada Perda Nomor 19 Tahun 2021 terkait ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kota Pontianak.
- Kasat Pol PP Ahmad Sudiyantoro menekankan bahwa denda tersebut telah disetor ke kas daerah sebagai bentuk sanksi administratif dan efek jera.
- Pelaku usaha diimbau untuk memastikan pembuangan sampah dilakukan secara benar guna mencegah penyumbatan parit yang memicu banjir.







