KalbarOke.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat memusnahkan sebanyak 62,9 ton produk pangan impor ilegal di Tempat Pembuangan Akhir Batu Layang, Pontianak, Kamis, 21 Mei 2026.
Komoditas yang dimusnahkan terdiri atas 42 ton hasil penahanan Karantina Kalbar dan 20,9 ton sitaan Bareskrim Polri. Seluruh produk tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan karantina serta berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Barantin, Abdul Rahman, mengatakan seluruh komoditas berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. “Hal tersebut melanggar Pasal 33 juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” kata Rahman saat memimpin pemusnahan.
Ia menjelaskan, sebelum dimusnahkan seluruh komoditas telah melalui pemeriksaan fisik dan uji laboratorium. Hasilnya menunjukkan produk tersebut tidak layak dikonsumsi. Rahman menyebut pemusnahan dilakukan sesuai Pasal 47 UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan metode penguburan setelah terlebih dahulu diberikan perlakuan penyemprotan bahan kimia.
“Tujuannya agar media pembawa yang dimusnahkan tidak lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia,” ujarnya.
Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, mengatakan komoditas ilegal tersebut berpotensi membawa berbagai jenis OPTK yang membahayakan tanaman lokal dan dapat merugikan petani.
Menurut dia, hasil identifikasi menemukan potensi kontaminasi berupa 11 spesies serangga, 28 spesies cendawan, 17 spesies nematoda, 25 spesies bakteri, dua spesies gulma, 13 spesies virus, satu spesies tungau, satu spesies siput, dua mikroba, serta kandungan 128 senyawa kimia dan empat jenis logam berat.
“Ancaman ini dapat merusak ekosistem pertanian dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat,” kata Ferdi.
Sebelumnya, Karantina Kalbar menahan 42 ton komoditas pangan ilegal di sebuah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak, pada 12 Mei 2026.
Komoditas tersebut terdiri atas 33,9 ton bawang bombai dalam 1.694 karung, 7,35 ton kentang dalam 735 karung, dan 1,22 ton wortel dalam 61 karton. Berdasarkan label kemasan, produk diduga berasal dari Belanda dan Cina dengan importir dari Malaysia.
Selain itu, Bareskrim Polri menemukan tambahan 20,9 ton pangan ilegal di gudang Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan. Barang sitaan itu terdiri atas 9,68 ton bawang putih, 2,19 ton bawang merah, sekitar 1,71 ton bawang bombai merah, dan 7,34 ton bawang bombai yang diduga diimpor tanpa memenuhi persyaratan karantina.
Barantin menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah Kalimantan melalui sinergi bersama Bareskrim Polri dan instansi terkait lainnya. “Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran aturan karantina,” kata Rahman. (*/)







