Kejagung RI Geledah Kantor Pengusaha Tambang AS di Komplek Ayani Mega Mall Pontianak

Aparat Kejaksaan Agung RI menggeledah kantor pengusaha tambang AS di Komplek Ayani Mega Mall Pontianak terkait perkara di sektor pertambangan. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah kantor milik pengusaha tambang ternama di Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AS, Kamis (21/5/2026). Penggeledahan tersebut berlangsung dari siang hingga sore hari.

Kantor tersebut berada di Komplek Ayani Mega Mall Nomor E 16-17, Kecamatan Pontianak Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan berkaitan dengan perkara di sektor pertambangan.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut kegiatan itu dilakukan oleh Kejagung RI. Namun, Wayan tak menjelaskan lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani maupun apakah ada barang bukti yang diamankan dari lokasi.

Tindakan tegas aparat penegak hukum ini mendapat respons positif dari elemen masyarakat. Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, Gusti Eddy, angkat bicara memberikan dukungannya.

Baca :  Pontianak Atletik Open 2026 Sukses Digelar, Agus Suryana Optimis Temukan Bibit Unggul Masa Depan

“Saya Apresiasi yang sebesar-besar nya tim Kejagung dalam melakukan pengeladahan di Pontianak. Saya rasa tidak ada cukong tambang di Kalimantan Barat ini yang kebal terhadap hukum,” kata Gusti Eddy.

Ia menyatakan bahwa perkara ini sangat merugikan berbagai pihak dan meminta seluruh elemen untuk bersama-sama mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya pun dapat kabar bahwa cukong tambang bersama rekannya sudah diamankan di gedung kejagung republik Indonesia. kasus seperti ini merugikan Masyarakat, rakyat dan negara, perlu juga teman teman Aktivis dan mahasiswa juga rakyat untuk ikut mengawal kasus tersebut. Artinya aparat penegak hukum harus mampu untuk menyelamatkan uang negara yang selama ini dilakukan oleh cukong-cukong tambang seperti Pelaku bernama Sudiarto alias Aseng ini siapa yang tidak kenal di Kalimantan Barat,” pungkasnya.

Baca :  Korban Cabul RY di Sekadau Bertambah: Selain Anak Kandung, Keponakan Sendiri Turut Jadi Korban

Ringkasan Berita:

  • Aparat Kejagung RI menggeledah kantor pengusaha tambang AS di Komplek Ayani Mega Mall Pontianak, Kamis (21/5/2026).
  • Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta membenarkan aktivitas penggeledahan dilakukan oleh Kejagung RI.
  • Penggeledahan tersebut dilakukan dari siang hingga sore hari terkait dengan perkara di sektor pertambangan.
  • Ketua Umum BPM Kalbar Gusti Eddy mengapresiasi langkah Kejagung dan menyebut tidak ada cukong tambang di Kalbar yang kebal hukum.
  • Gusti Eddy mengajak para aktivis, mahasiswa, dan masyarakat untuk ikut mengawal penanganan kasus tersebut.