KalbarOke.com – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyoroti pentingnya pengaturan batasan penyitaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ia menilai regulasi tersebut harus disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Safaruddin saat menerima masukan dari kalangan mahasiswa dalam forum diskusi di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 April 2026. “Komisi III diingatkan untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan RUU ini. Kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Menurut Safaruddin, penyusunan RUU Perampasan Aset harus mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak warga negara.
Ia menekankan pentingnya pengaturan waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti sebagai dasar dalam penyitaan aset. Menurutnya, aset yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan waktu kejahatan tidak seharusnya disita.
“Harus ada batasan waktu yang jelas. Jika tindak pidana terjadi pada tahun tertentu, maka aset di luar periode tersebut tidak dapat serta-merta disita,” kata dia.
Safaruddin juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak melakukan penyitaan secara berlebihan tanpa dasar yang kuat. Karena itu, aturan mengenai batas waktu dan keterkaitan aset dengan tindak pidana harus dirumuskan secara tegas dalam RUU tersebut.
Selain aspek penyitaan, ia menyoroti pentingnya pengelolaan aset hasil rampasan agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik. “Aset yang dirampas harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pihak tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak guna menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset agar lebih komprehensif dan berkeadilan. “Kami terbuka untuk menerima masukan, baik secara langsung maupun tertulis,” kata Safaruddin. (*/)







