DPR Dorong Jaminan Sosial Gratis bagi 20 Juta Pekerja Miskin, Usul Dibiayai Dana BPJS

Anggota DPR Edy Wuryanto mendorong pekerja miskin mendapat jaminan sosial gratis JKK dan JKM, dengan skema pembiayaan dari hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: dok PARLEMENTARIA

KalbarOke.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pemerintah memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin dan rentan tanpa membebankan iuran kepada mereka.

Menurut Edy, negara wajib hadir memberikan perlindungan, khususnya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ia menegaskan hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mengatur bahwa pekerja miskin harus didaftarkan sebagai peserta melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Mayoritas pekerja miskin adalah pekerja bukan penerima upah seperti petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja mandiri. Mereka rentan terhadap risiko kerja, tetapi belum terlindungi,” kata Edy dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026.

Ia menyebut jumlah pekerja miskin di Indonesia diperkirakan mencapai 18 hingga 20 juta orang. Namun, cakupan perlindungan jaminan sosial bagi kelompok ini dinilai masih terbatas, padahal risiko yang mereka hadapi di lapangan tergolong tinggi.

Baca :  Prabowo Perintahkan Penertiban Dapur MBG, Tak Sesuai Juknis Akan Ditutup

Edy mencontohkan kasus seorang pemulung bernama Nurul yang mengalami kecelakaan kerja hingga jarinya hampir putus. Karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, korban tidak mendapatkan perlindungan jaminan kerja maupun kesehatan. “Kasus seperti ini banyak terjadi. Ini harus segera kita selesaikan,” ujarnya.

Untuk mengatasi kendala anggaran, Edy menawarkan solusi dengan memanfaatkan hasil investasi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, dana tersebut mencapai sekitar Rp920 triliun, dengan sekitar 70 persen ditempatkan pada instrumen obligasi.

Ia memperkirakan potensi imbal hasil investasi mencapai sekitar Rp37 triliun per tahun. Sementara kebutuhan iuran untuk melindungi sekitar 20 juta pekerja miskin hanya sekitar Rp4 triliun per tahun, dengan asumsi iuran JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per bulan.

“Artinya sangat memungkinkan. Kita bisa menggunakan sebagian kecil hasil investasi untuk melindungi pekerja miskin tanpa membebani APBN,” katanya.

Baca :  Pertamina Pastikan Harga BBM Tak Naik, Pasokan Energi Dijaga Tetap Aman

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu juga menilai pemerintah telah memiliki dasar regulasi yang cukup kuat, termasuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah.

Menurut dia, yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian politik untuk memperluas cakupan PBI bagi pekerja miskin secara sistematis, termasuk melalui penyesuaian regulasi turunan yang ada.

Edy juga menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Sosial, terutama dalam penyediaan data pekerja miskin yang akurat. “Data menjadi kunci. Jika data siap, implementasi kebijakan bisa segera dilakukan,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, dapat menjadi motor penggerak agar perlindungan jaminan sosial benar-benar dirasakan oleh pekerja miskin. “Jangan sampai mereka terus berada dalam kerentanan tanpa perlindungan,” kata Edy. (*/)