KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Efek Jera Koruptor

KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp3,52 miliar ke Lemhannas sebagai bagian strategi pemulihan aset dan penguatan efek jera dalam pemberantasan korupsi. Foto: dok KPK RI

KalbarOke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pendekatan penegakan hukum berbasis pemulihan aset dengan menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, sebagai bagian dari strategi agar aset hasil korupsi tidak terbengkalai dan tetap memberikan nilai guna bagi negara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan optimalisasi aset rampasan menjadi instrumen penting untuk memperkuat efek jera sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” ujar Fitroh di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Menurut dia, pendekatan ini juga menegaskan pemisahan kewenangan antara fungsi eksekusi dan pengelolaan barang milik negara, sehingga tiap institusi dapat fokus pada mandatnya. KPK tidak hanya menjerat pelaku dengan pidana badan, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi dari hasil korupsi.

Baca :  Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Suap Rp1,5 Miliar Kasus Nikel

Dua Apartemen Diserahkan

Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan yang berasal dari perkara korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Total nilai aset mencapai Rp3.526.205.000, terdiri dari satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar dan satu unit apartemen seluas 92 meter persegi di FX Residence senilai Rp1,42 miliar.

Aset tersebut merupakan barang rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya di tingkat banding pada 14 April 2025.

Penyerahan ini mengacu pada keputusan Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari rampasan negara kepada Lemhannas. Sejak penandatanganan berita acara serah terima, seluruh tanggung jawab pengelolaan beralih kepada lembaga tersebut.

Baca :  Rikwanto Soroti RUU Perampasan Aset: Lindungi Harta Bersama dan Hak Pihak Ketiga

Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, menilai pemanfaatan aset rampasan negara memiliki nilai strategis yang melampaui aspek administratif.

“Aset rampasan negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berintegritas dan tahan terhadap perilaku korupsi,” ujarnya.

Ia menegaskan Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional.

Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK menilai pengelolaan aktif terhadap barang rampasan menjadi langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan aset sekaligus menjaga nilai ekonominya. Optimalisasi ini juga dapat menekan biaya pemeliharaan serta memastikan aset tetap produktif bagi kepentingan publik.

Melalui pendekatan pemulihan aset, pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga diarahkan pada pengembalian kerugian negara dan pemanfaatan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas. (*/)