KalbarOke.com – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga anggota keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing adalah istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Penangkapan dilakukan di wilayah Sumbawa dan Mataram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan operasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.
“Ketiga tersangka ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari bisnis peredaran narkotika,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 April 2026.
Selain melakukan penangkapan, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait transaksi keuangan.
Saat ini, ketiga tersangka masih berada di Nusa Tenggara Barat dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pelaku utama peredaran narkotika, tetapi juga aliran dana hasil kejahatan melalui mekanisme pencucian uang. (*/)







