Landak  

Skema Baru Redistribusi Lahan: Perusahaan Bisa Jutaan Hektare, Rakyat Dua Hektare Saja Sulit

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengkritik skema baru redistribusi lahan yang dinilai tidak adil bagi masyarakat lokal dibandingkan konsesi perusahaan besar. (FOTO: Ist.)

KalbarOke.Com — Pelaksanaan Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 menjadi panggung penting bagi kepala daerah untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Forum yang digelar di Aula Khatulistiwa, Kantor Wilayah BPN Kalbar pada Selasa (28/4/2026) itu mengemuka dengan satu isu krusial mengenai perubahan skema redistribusi lahan.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, secara tegas menyampaikan keresahan warganya terhadap kebijakan baru dari pemerintah pusat. Kebijakan tersebut mengharuskan penerima lahan mendapatkan hak pengelolaan berjangka melalui Badan Bank Tanah, bukan lagi Sertifikat Hak Milik (SHM) seperti yang selama ini diharapkan oleh masyarakat.

Karolin menilai perubahan ini sangat mendadak dan terlambat disosialisasikan kepada warga di tingkat akar rumput. Di lapangan, banyak masyarakat yang mulai menyatakan penolakan karena mereka telah menempati lahan secara turun-temurun dan sangat berharap mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat hak milik.

“Perubahan ini terlambat disosialisasikan. Di lapangan, masyarakat sudah menolak karena sebelumnya mereka berharap mendapat sertifikat hak milik, bukan hak pengelolaan,” ujar Karolin Margret Natasa, Selasa (28/4/2026).

Lebih lanjut, Karolin menyoroti adanya rasa ketidakadilan yang mendalam terkait distribusi lahan di Indonesia. Ia membandingkan kemudahan pemberian konsesi lahan dalam skala masif kepada korporasi besar dengan perjuangan rakyat kecil untuk mendapatkan lahan garapan yang sangat terbatas.

Baca :  Lindungi Pekerja Risiko Tinggi, 38 Sopir dan Juru Parkir di Landak Terima Kartu Kepesertaan BPJS

“Perusahaan bisa diberikan jutaan hektar, tapi masyarakat mendapat dua hektar saja sulit. Ini yang memicu rasa ketidakadilan,” tegas Bupati Landak tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil BPN Kalbar, Mujahidin Ma’ruf, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Kementerian ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/I/2026. Skema pemberian hak atas tanah berjangka di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah bertujuan untuk mencegah alih fungsi serta peralihan hak tanah yang tidak terkendali di masa depan.

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menambahkan bahwa skema ini tetap memberikan peluang kepastian hukum. Menurutnya, setelah masa 10 tahun dan jika seluruh syarat terpenuhi, hak pengelolaan tersebut dapat ditingkatkan statusnya menjadi hak milik demi menjamin keberlanjutan reforma agraria.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi bersama yang tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Ia meminta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif dalam berkoordinasi sehingga reforma agraria mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa menimbulkan konflik baru.

Baca :  Polres Kubu Raya Tegaskan Larangan Total Bakar Lahan di Wilayah Gambut, Melanggar Berarti Pidana

Karolin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah daerah siap membantu sosialisasi kebijakan ini jika sudah ada kejelasan aturan yang rinci. Tanpa mekanisme yang jelas, pemerintah daerah mengaku kesulitan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang sudah terlanjur merasa kecewa dengan hilangnya harapan mendapatkan sertifikat hak milik secara langsung.


Ringkasan Berita:

  • Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengkritik kebijakan baru redistribusi lahan dalam Rakor GTRA Kalbar, Selasa (28/4/2026).
  • Karolin menyoroti ketimpangan di mana perusahaan besar mudah mendapatkan jutaan hektare lahan, sementara rakyat kesulitan mendapatkan dua hektare lahan.
  • Masyarakat di lapangan menolak skema hak pengelolaan berjangka melalui Badan Bank Tanah dan tetap menuntut Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Kementerian ATR/BPN berdalih skema baru ini bertujuan mencegah jual beli lahan redistribusi dan bisa ditingkatkan menjadi hak milik setelah 10 tahun.
  • Gubernur Ria Norsan meminta OPD proaktif berkoordinasi agar kebijakan reforma agraria tetap memberikan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi warga.