Polres Sanggau Bongkar Dugaan Penampungan Emas Ilegal, 80 Gram Emas dan Rp40 Juta Disita

Satreskrim Polres Sanggau mengungkap dugaan penampungan emas ilegal di Desa Semoncol. Polisi menyita 80,81 gram emas, air raksa, hingga uang tunai Rp40 juta dan menetapkan satu tersangka. Foto: dok Humas Polri/kolase KalbarOke.com

KalbarOke.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan praktik penampungan dan perdagangan emas ilegal di wilayah Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis hingga Jumat dini hari, polisi mengamankan seorang pria berinisial JC (63) yang diduga menjadi penampung emas hasil aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 80,81 gram emas, tujuh tempayan untuk proses pembakaran emas, satu botol air raksa, alat las oksigen, serta uang tunai sebesar Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media daring mengenai maraknya aktivitas PETI di Desa Semoncol.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal.

Baca :  Lapor Sejak Mei Belum Ada Kejelasan, Warga Samalantan Tagih Kepastian Hukum Kasus Pencurian Rumah

Petugas bergerak menuju kawasan tersebut sekitar pukul 17.00 WIB dan melakukan pendalaman informasi hingga dini hari dengan dukungan personel Polsek Tayan Hilir. Saat memeriksa sejumlah tenda dan gubuk di sekitar area tambang, polisi menemukan seorang pria berinisial DD yang diduga sebagai pemilik alat tambang emas yang beroperasi di lokasi.

Dari hasil interogasi awal, polisi memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menampung emas hasil pertambangan ilegal tersebut. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada JC yang diduga menerima emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR maupun SIPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mendatangi sebuah tenda yang dihuni pasangan suami istri dan menemukan JC berada di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam proses penampungan dan pengolahan emas ilegal.

Kapolres Sanggau Sudarsono melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Baca :  Kapolresta Pontianak Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pungli dalam Penindakan Tilang

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Dalam perkara ini ditemukan dugaan aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi,” ujarnya.

Saat ini JC telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Sanggau memastikan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas penampungan dan perdagangan emas ilegal tersebut.

Kepolisian juga menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap praktik PETI di wilayah Kabupaten Sanggau demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara akibat aktivitas pertambangan tanpa izin. (*/)