Balala’ 2026: Saat Aktivitas Ekonomi di Kabupaten Landak Lumpuh Total Demi Hormati Hukum Adat

Masyarakat Dayak Kanayatn di Kabupaten Landak sukses menggelar ritual Baremah Tutup Saka sebagai tanda dimulainya masa Balala' atau Pantang Nagari selama 24 jam. (Foto: Hendri M)

KalbarOke.Com — Suasana khidmat menyelimuti kawasan Tugu Batu Pakat Binua Pantu Seratus, Terminal Bus Ngabang, Kabupaten Landak, Jumat (5/6/2026) sore kemarin. Masyarakat adat, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah berkumpul menyaksikan prosesi Baremah Tutup Saka, sebuah ritual sakral yang menandai dimulainya pelaksanaan Balala’ atau Pantang Nagari bagi masyarakat Dayak Kanayatn di Kabupaten Landak, sebagian wilayah Mempawah, dan Kubu Raya.

Ritual yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB hingga menjelang pukul 18.00 WIB itu dipimpin langsung oleh para Panyangahatn (Bilal Adat) melalui rapalan doa-doa adat dan penggunaan berbagai simbol spiritual yang sarat makna leluhur.

Dalam prosesi tersebut digunakan sejumlah perlengkapan adat sakral, di antaranya Baras Poe’ (beras pulut) sebagai simbol perekat hubungan manusia dengan sesama dan Sang Pencipta, Baras Sunguh (beras putih) yang melambangkan ketulusan hati, Baras Kuning sebagai simbol semangat hidup, Daukng Rinyuakng sebagai penolak gangguan roh jahat, serta Tumiang yang menjadi simbol keselamatan sekaligus penanda dimulainya masa pantang. Puncak ritual ditandai dengan penaburan beras banyu atau beras kuning secara bersama-sama kepada masyarakat yang hadir di sekitar kawasan Terminal Bus Ngabang sebagai lambang berkat, keselamatan, dan perlindungan.

Mulai Jumat (5/6/2026) pukul 18.00 WIB hingga Sabtu (6/6/2026) pukul 18.00 WIB, masyarakat adat Dayak Kanayatn menjalani masa Balala’ atau Pantang Nagari, sebuah tradisi turun-temurun yang bertujuan menjaga keseimbangan hubungan manusia, alam, dan roh leluhur.

Selama pelaksanaan Balala’, aktivitas masyarakat dihentikan hampir sepenuhnya. Jalan-jalan di wilayah adat ditutup total, toko-toko tidak beroperasi, roda aktivitas ekonomi berhenti sementara, bahkan mobilitas warga dibatasi ketat sebagai bentuk penghormatan terhadap ritual adat. Berbagai larangan adat diberlakukan, di antaranya tidak boleh menebang atau memetik tumbuhan, tidak boleh membunuh maupun menyembelih hewan, tidak boleh membakar hutan atau memanggang daging, tidak diperkenankan membuat keributan, menerima tamu dari luar, maupun menerima pemberian barang dari orang lain.

Baca :  Karyawan Dipekerjakan Kembali, Penyegelan Pabrik PT MPS di Desa Tebedak Resmi Dibuka

Pengecualian hanya diberikan bagi kondisi darurat medis seperti warga yang sakit, melahirkan, mengalami musibah, meninggal dunia, maupun keadaan mendesak lainnya yang wajib dilaporkan kepada pengurus adat setempat. Sebagai penanda pelaksanaan pantang, masyarakat memasang daun kelapa muda maupun daun rinyuakng di depan rumah dan persimpangan jalan.

Bendahara Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, Cahyatanus, menjelaskan bahwa Balala’ merupakan bagian penting dari rangkaian siklus budaya masyarakat Dayak menjelang musim berladang atau Bahuma. Menurutnya, setelah Balala’ selesai, masyarakat akan melaksanakan tradisi Ngawah, yakni mendengarkan petunjuk alam untuk menentukan lokasi perladangan yang diyakini akan membawa hasil panen yang baik.

“Balala’ mengandung makna yang sangat luar biasa. Selama satu hari penuh kita tidak melukai alam, tidak merusak lingkungan, tidak menebang pohon, tidak membakar, tidak membunuh hewan, dan tidak menyakiti sesama. Ini adalah bentuk puasa adat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa atau Jubata,” ujarnya. Ia menambahkan, Pemkab Landak saat ini juga telah mengusulkan Balala’ sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) nasional.

Sementara itu, Temenggung Binua Pantu Seratus, Amat, menjelaskan bahwa Balala’ merupakan bagian dari ritme kehidupan masyarakat Dayak yang dimulai dari membuka ladang, menanam padi, panen, hingga pelaksanaan ritual syukur yang dikenal dengan istilah Beruah atau Naik Dango.

Baca :  Patroli Enggang Polresta Pontianak Intensif Jaga Malam, Cegah Kejahatan dan Balap Liar

“Maknanya sederhana tetapi sangat dalam. Alam diberi kesempatan beristirahat selama satu kali dua puluh empat jam. Karena itu masyarakat tidak boleh berisik, tidak boleh membakar, tidak boleh membunuh hewan, dan tidak boleh melakukan hal-hal yang mengganggu keseimbangan alam,” katanya. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi adat (hukum adat) sesuai tingkat kesalahannya.

Dukungan terhadap pelaksanaan ritual adat ini juga datang dari aparat keamanan. Mewakili Kapolres Landak, Kasat Intelkam Polres Landak Hendra Darwiliyas Safri menyampaikan bahwa pihak kepolisian bersama TNI siap bersinergi mengamankan seluruh rangkaian kegiatan di lapangan.

“Kami mendukung sepenuhnya pelaksanaan adat Balala’ yang menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Dayak di Kalimantan Barat. Semoga seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan membawa kedamaian bagi masyarakat Kabupaten Landak,” ujarnya.


Ringkasan Berita:

  • Masyarakat Dayak Kanayatn melaksanakan ritual adat Balala’ (Pantang Nagari) selama 24 jam penuh sejak Jumat (5/6/2026) hingga Sabtu (6/6/2026) sore.
  • Pembukaan pantang ditandai dengan ritual sakral Baremah Tutup Saka yang dipimpin oleh para Panyangahatn di kawasan Terminal Bus Ngabang.
  • Selama masa Balala’, seluruh aktivitas publik, perkantoran, pertokoan, dan arus transportasi dihentikan total demi memberikan waktu bagi alam untuk beristirahat.
  • Warga dilarang keras membuat kegaduhan, merusak tanaman, membakar lahan, hingga membunuh hewan, dengan sanksi adat tegas bagi para pelanggar.
  • Tradisi bernilai ekologis tinggi ini didukung penuh oleh Polres Landak dan sedang diusulkan oleh Pemkab Landak sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb).