Polsek Sekayam Selidiki Dugaan Penggelapan Solar Bus Sekolah, Sopir Akui Ambil 24 Liter BBM

Polsek Sekayam menyelidiki dugaan penggelapan BBM jenis solar oleh sopir bus sekolah perusahaan di Sanggau. Polisi mengamankan jeriken berisi 24 liter solar dan selang. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com – Polsek Sekayam menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi bus sekolah milik perusahaan di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Laporan tersebut diterima petugas pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB setelah pihak perusahaan menemukan dugaan penyalahgunaan bahan bakar melalui sistem pelacakan digital kendaraan atau Cartrack. Terduga pelaku diketahui berinisial J (27), warga Dusun Keladang II, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam.

Kasus ini dilaporkan oleh Medi Iskandar (43), warga Jalan Siong, Dusun Muara Timang, Desa Balai Sebut, Kecamatan Sekayam, setelah menerima salinan data pemantauan kendaraan dari pihak manajemen perusahaan PT GKM.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan pihak perusahaan, terduga pelaku mengakui telah mengambil solar dari tangki bus sekolah yang dikemudikannya. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.45 WIB.

Baca :  Polsek Jangkang Cek Tiga Titik Hot Spot Karhutla di Desa Selampung Sanggau

Dari pengakuan terduga pelaku, solar yang diambil sebanyak satu jeriken atau sekitar 24 liter. Akibat kejadian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp520.800. Setelah menerima laporan, personel Polsek Sekayam langsung melakukan langkah penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Polisi berhasil mengamankan satu jeriken berkapasitas 25 liter yang berisi sekitar 24 liter solar serta satu buah selang yang diduga digunakan untuk menyedot bahan bakar dari tangki kendaraan.

Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta meminta keterangan dari terduga pelaku.

Baca :  Polres Mempawah Tangkap 4 Pelaku Pembobolan Toko di Segedong, Polisi Dalami TKP Lain

“Kami telah menerima laporan pengaduan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta meminta keterangan dari terduga pelaku. Seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Sutikno, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk melengkapi administrasi penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Ia juga menegaskan Polsek Sekayam berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat maupun perusahaan yang masuk. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (*/)