Sita 42 Ton Pangan Ilegal di Gudang Koyoso Diduga Masuk Tanpa Dokumen Resmi

Karantina Kalbar bersama Polda Kalbar menyita 42 ton bawang bombai, kentang, dan wortel ilegal di Pontianak. Komoditas impor itu diduga masuk tanpa sertifikat karantina resmi. Foto: dok Badan Karantina Indonesia

KalbarOke.com – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat bersama Polda Kalimantan Barat menyita 42 ton komoditas pangan ilegal yang diduga akan diedarkan di Kota Pontianak. Komoditas tersebut terdiri dari bawang bombai, kentang, dan wortel impor tanpa dokumen karantina resmi.

Penindakan dilakukan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kalbar bersama Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalbar di sebuah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak, Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 10.49 WIB.

Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, mengatakan komoditas pangan itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Komoditas tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina,” kata Ferdi dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu, 13 Mei 2026.

Baca :  Respon Isu Viral, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Dugaan Skandal Solar Subsidi

Ia merinci barang yang diamankan meliputi 1.694 karung bawang bombai dengan berat sekitar 33,9 ton, 735 karung kentang seberat 7,35 ton, serta 61 karton wortel dengan total berat 1,22 ton. Berdasarkan label kemasan, komoditas tersebut berasal dari Belanda dan Cina dengan jalur impor melalui Malaysia.

Menurut Ferdi, pemasukan bahan pangan ilegal berpotensi membahayakan sektor pertanian nasional karena dapat membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina atau OPTK. Selain itu, komoditas tanpa pengawasan resmi juga berisiko mengandung residu pestisida dan logam berat yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyelundupan bahan pangan yang tidak memenuhi persyaratan karantina,” ujarnya.

Baca :  Helmi Nasaruddin Umar Tinjau Ruang Konseling BP4 Kemenag Kalbar, Soroti Penguatan Ketahanan Keluarga

Ia menjelaskan bawang bombai impor berpotensi membawa berbagai OPTK seperti serangga, cendawan, nematoda, bakteri, gulma, hingga virus tanaman. Sementara kentang dan wortel juga dinilai memiliki risiko serupa dengan potensi cemaran senyawa kimia dan logam berat.

Ferdi menambahkan, pelaku pemasukan ilegal komoditas pangan tanpa dokumen resmi terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Kalimantan Barat sendiri dinilai menjadi wilayah rawan penyelundupan komoditas pertanian karena memiliki garis perbatasan darat sepanjang 857 kilometer dengan Malaysia.

Karantina Kalbar menyatakan akan terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lain guna memastikan seluruh komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan karantina. (*/)