KalbarOke.com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menerbitkan dispensasi pengambilan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk mengatasi terhentinya aktivitas transportasi perairan akibat kelangkaan BBM di wilayah tersebut.
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat bupati pada Senin, 18 Mei 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kubu Raya Sujiwo dan dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, anggota DPRD Kubu Raya, perwakilan PT Pertamina, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP), serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Hasil rapat menetapkan solusi jangka pendek berupa penerbitan surat dispensasi pengambilan solar subsidi di salah satu SPBB kawasan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara. Dispensasi tersebut diperuntukkan bagi pengusaha motor kelotok yang beroperasi di Pelabuhan Rasau Jaya dan berlaku hingga akhir Juni 2026.
Selain itu, GAPASDAP bersama Pertamina wilayah Kalimantan Barat juga akan berkoordinasi dengan BPH Migas guna mengurus Surat Keputusan kuota BBM subsidi bagi angkutan penumpang sebagai solusi jangka panjang. Sujiwo mengatakan rapat digelar secara mendadak setelah dirinya menerima laporan mengenai lumpuhnya transportasi air akibat sulitnya memperoleh solar subsidi.
“Begitu mendapatkan laporan dan melihat pemberitaan terkait berhentinya aktivitas transportasi perairan karena faktor BBM solar, saya langsung meminta seluruh elemen terkait segera rapat dan mengambil langkah konkret,” katanya.
Menurut dia, persoalan tersebut harus segera ditangani karena transportasi air memiliki peran vital bagi masyarakat pesisir dan kepulauan di Kubu Raya.
Ia menyebut jalur transportasi air dari Rasau Jaya menjadi penghubung utama menuju sejumlah daerah seperti Kabupaten Kayong Utara, Ketapang, hingga jalur antarkecamatan dan desa. “Kalau dibiarkan tentu dampaknya luar biasa,” ujar Sujiwo.
Ia menegaskan surat dispensasi tersebut hanya berlaku sementara sambil menunggu terbitnya SK resmi dari BPH Migas. “Dispensasi ini mohon tidak disalahgunakan. Setelah SK keluar, maka dispensasi otomatis tidak berlaku lagi,” katanya.
Sujiwo juga meminta Pertamina bersama aparat penegak hukum memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar tidak dimanfaatkan pihak tertentu. “Situasi seperti ini jangan dimanfaatkan oleh oknum yang akhirnya merugikan masyarakat kecil,” ucapnya.
Ketua GAPASDAP Kabupaten Kubu Raya Agustianto mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam mencarikan solusi bagi pengusaha angkutan air. “Alhamdulillah kami mendapatkan solusi yang cukup baik. Dalam jangka pendek, Pak Bupati siap memberikan dispensasi pengambilan BBM subsidi sambil menunggu SK dari BPH Migas,” katanya.
Ia memastikan aktivitas pelayaran dan angkutan penumpang dari dan menuju Rasau Jaya akan kembali normal setelah dispensasi diterbitkan. “Kalau hari ini surat dispensasi ditandatangani, insyaAllah besok layanan angkutan sudah normal kembali,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Pertamina, Irsan Firdaus Gasani, menjelaskan kapal dengan tonase tertentu memang wajib memiliki dasar SK dari BPH Migas untuk memperoleh solar subsidi. “Untuk sementara waktu kapal-kapal tersebut akan dilayani melalui dispensasi agar tetap bisa beroperasi sambil menunggu SK dari BPH Migas,” katanya.
Anggota DPRD Kubu Raya Arifin Noor Aziz turut mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam memastikan layanan transportasi air kembali berjalan normal. “Besok layanan penyeberangan maupun angkutan penumpang dipastikan kembali berjalan sebagaimana biasanya,” katanya.***







