PSDKP Pontianak Awasi Pemanfaatan Ruang Laut Keramba Jaring Apung di Pulau Pelapis

PSDKP Pontianak melakukan pengawasan pemanfaatan ruang laut untuk Keramba Jaring Apung di Pulau Pelapis, Kayong Utara, guna memastikan legalitas dan keberlanjutan usaha budidaya laut. Foto: dok Stasiun Psdkp Pontianak/kolase KalbarOke.com

KalbarOke.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Stasiun PSDKP Pontianak melakukan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut di Desa Pelapis, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, pada 11 Mei 2026.

Pengawasan dilakukan terhadap pelaku usaha berinisial H yang memanfaatkan ruang laut untuk kegiatan Keramba Jaring Apung (KJA) seluas sekitar 0,21 hektare dengan kedalaman perairan sekitar tiga meter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas budidaya tersebut telah dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai syarat dasar legalitas pemanfaatan ruang laut.

Baca :  Truk Tangki Terguling di Trans Kalimantan Sanggau, Sopir Tewas usai Hindari Lubang Jalan

Petugas juga memastikan kegiatan usaha tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang laut yang berlaku di Kalimantan Barat. Mengacu pada Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2024, kawasan Pulau Pelapis ditetapkan sebagai zona perikanan budidaya.

Dengan demikian, aktivitas Keramba Jaring Apung yang dijalankan pelaku usaha dinilai sesuai dengan peruntukan kawasan.

Selain melakukan pengawasan, Polsus PWP3K Stasiun PSDKP Pontianak turut memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban pemegang PKKPRL, termasuk penyampaian laporan tahunan secara berkala dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan ruang laut.

Baca :  Pameran Ekraf dan Festival Musik Meriahkan Hari Jadi Kota Sintang ke-664

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemanfaatan ruang laut berlangsung tertib, legal, dan berkelanjutan.

“Melalui kegiatan pengawasan ini, Stasiun PSDKP Pontianak terus berkomitmen memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan secara tertib, legal, dan selaras dengan prinsip keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan,” demikian keterangan petugas pengawasan.

Pengawasan rutin terhadap pemanfaatan ruang laut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem pesisir sekaligus mendukung pengembangan sektor budidaya perikanan yang berkelanjutan di Kalimantan Barat. (*/)