Sengketa Lapangan Bardan Nadi Bergulir di PN Ngabang, Ahli Waris Tuntut Kejelasan Dasar Kepemilikan Pemda

Sengketa kepemilikan Lapangan Bardan Nadi di Ngabang kembali disidangkan. Ahli waris mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat hak pakai Pemda Landak, sementara pemerintah daerah mengacu pada sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Foto: Hendri Marcelleno

KalbarOke.com – Sengketa kepemilikan lahan Lapangan Bardan Nadi di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ngabang.

Majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan terhadap objek sengketa pada Jumat (19/6/2026) pagi sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026 yang diajukan Nuzulawati terhadap Pemerintah Kabupaten Landak, dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Landak sebagai turut tergugat.

Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Albon Damanik, mengatakan pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kondisi objek sengketa.

“Majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat untuk melihat kebenaran keberadaan objek yang disengketakan. Kami tidak menentukan siapa yang menang atau kalah di sini. Dalam perkara perdata menyangkut kepemilikan tanah, majelis hakim wajib turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan setempat,” ujar Albon usai sidang.

Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Albon Damanik. Foto: Hendri Marcelleno

Menurut dia, seluruh pihak bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan penggugat.

Ahli Waris Pertanyakan Dasar Terbitnya Sertifikat Hak Pakai

Penggugat, Nuzulawati, mengaku mengajukan gugatan karena merasa tidak pernah menyerahkan, menjual, maupun meminjamkan tanah yang kini menjadi Lapangan Bardan Nadi kepada pihak mana pun.

Ia menyatakan lahan tersebut merupakan harta warisan keluarga yang berasal dari kakeknya, Umar Digul bin Tunggal, kemudian diwariskan kepada ayahnya, M. Said Umar, sebelum menjadi bagian dari hak waris dirinya.

Ahli Waris Penggugat, Nuzulawati. Foto: Hendri Marcelleno

Menurut Nuzulawati, keluarganya memiliki dokumen berupa surat adat dan surat jual beli yang selama ini menjadi dasar penguasaan tanah. “Kami kaget ketika tiba-tiba terbit sertifikat atas nama Pemda Landak. Siapa yang menjual? Siapa yang mengizinkan? Kalau hak pakai, tentu harus ada izin dari pemilik tanah. Kami merasa tidak pernah memberikan izin itu,” katanya.

Baca :  PLBN Jagoi Babang Ramai Jelang Gawai Sowa, Ratusan WNA Masuk ke Kalbar

Kuasa hukum penggugat, Arry Sakurianto, mengatakan sengketa tersebut telah berlangsung sejak 2021 dan sebelumnya sempat diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Arry, perkara di PTUN hanya menyangkut aspek administrasi penerbitan sertifikat, sementara persoalan kepemilikan tanah secara keperdataan belum pernah diputus. “Tujuan kami menggugat di sini adalah mencari dan menggali apa dasar penerbitan sertifikat hak pakai tersebut,” ujarnya.

Kuasa Hukum Penggugat, Arry Sakurianto. Foto: Hendri Marcelleno

Ia menilai penerbitan sertifikat hak pakai semestinya didukung data fisik dan data yuridis yang lengkap, termasuk dokumen penyerahan tanah maupun dasar perolehan hak oleh pemerintah daerah.

“Sampai sekarang kami mempertanyakan Pemda memperoleh tanah ini dari mana. Ahli waris juga menyatakan tidak pernah menyerahkan tanah tersebut kepada pemerintah daerah,” kata Arry.

Pemda Landak: Klaim Warisan Sudah Berkali-kali Ditolak Pengadilan

Sementara itu, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Landak, Martinus Ekok, menegaskan bahwa dasar klaim ahli waris yang diajukan penggugat telah beberapa kali diuji melalui berbagai tingkatan peradilan dan seluruhnya berakhir dengan penolakan.

Menurutnya, perkara waris terkait keluarga Umar Digul pernah diperiksa di Pengadilan Agama Mempawah pada 2012. Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada 2013 dan diperkuat Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 333 K/AG/2014.

“Putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang menyatakan tidak ada satu pun objek warisan Umar Digul sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan tersebut. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Martinus.

Kuasa Hukum Tergugat Pemda Landak, Martinus Ekok. Foto: Hendri Marcelleno

Ia menjelaskan, pada 2017 salah seorang anggota keluarga penggugat kembali mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ngabang terkait objek yang sama. Namun gugatan tersebut ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Berdasarkan rangkaian putusan tersebut, kata Martinus, Pemerintah Kabupaten Landak kemudian mengajukan permohonan hak pakai atas lahan yang disengketakan dan memperoleh Sertifikat Hak Pakai Nomor 132 pada 2022.

Baca :  Guru SD di Landak Meninggal Diduga Tersambar Petir Saat Perbaiki Saluran Air, Ditemukan Tergeletak di Bawah Pohon Durian

Selain itu, pada 2023 gugatan yang diajukan pihak keluarga penggugat terhadap penerbitan sertifikat hak pakai juga disebut ditolak oleh PTUN Pontianak, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, hingga Mahkamah Agung. “Seluruh upaya hukum yang mereka tempuh telah ditolak dan semuanya sudah inkracht,” ujarnya.

Soroti Bukti Surat dan Batas Tanah

Martinus juga mempertanyakan alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara yang sedang berjalan.

Menurutnya, dalam gugatan sebelumnya, dasar klaim yang digunakan adalah warisan keluarga. Namun dalam perkara kali ini penggugat juga mengajukan dokumen jual beli tertanggal 12 Maret 1952 yang hingga kini disebut hanya berupa fotokopi. “Dari perkara tahun 2017 sampai PTUN, hakim tidak pernah menemukan dokumen aslinya,” katanya.

Ia menambahkan, dalam persidangan sebelumnya seorang saksi yang dihadirkan pihak penggugat justru meragukan keaslian dokumen tersebut karena terdapat penggunaan ejaan yang dinilai tidak sesuai dengan periode tahun 1952.

Selain itu, pihak tergugat juga menyoroti perbedaan antara batas-batas tanah yang disebutkan dalam gugatan dengan kondisi fisik di lapangan maupun data yang tercantum dalam sertifikat hak pakai. Menurut Martinus, pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim bertujuan memastikan kesesuaian objek sengketa dengan dalil yang diajukan para pihak.

“Dalam perkara perdata, yang paling penting adalah pembuktian melalui dokumen dan alat bukti formil. Karena itu kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti seluruh tahapan yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak penggugat sebelum majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. (dRi)