Arena Sabung Ayam Berkedok Adat di Hutan Kapuas Hulu Dibakar Polisi, Ternyata Pernah Ditindak

Polsek Silat Hilir membongkar dan membakar arena sabung ayam di Dusun Sungai Mali, Kapuas Hulu. Lokasi itu ternyata pernah ditindak pada April 2026. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com — Arena sabung ayam kembali muncul di kawasan hutan Dusun Sungai Mali, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. Polisi mendatangi lokasi itu setelah menerima laporan masyarakat dan langsung membongkar arena yang diduga digunakan untuk perjudian tersebut.

Penindakan dilakukan personel Polsek Silat Hilir pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Kapolsek Silat Hilir IPDA Amarullah Abidin memimpin langsung penertiban bersama sejumlah personel.

Lokasi arena berada sekitar 200 meter dari Jalan Lintas Selatan Dusun Sungai Mali. Arena tersebut berada di kawasan hutan dan diduga digunakan untuk sabung ayam dengan dalih atau kedok kegiatan adat.

Polisi tidak membiarkan arena tersebut tetap berdiri. Setelah tiba di lokasi, personel membongkar kemudian membakar arena kelang sabung ayam. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah tempat tersebut kembali digunakan sebagai arena perjudian.

Penertiban kali ini memiliki catatan tersendiri. Lokasi sabung ayam di Dusun Sungai Mali ternyata pernah ditindak Polsek Silat Hilir pada 29 April 2026. Kemunculan kembali arena tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perjudian masih menjadi persoalan yang harus diawasi secara berkelanjutan.

Baca :  Tragis di Jalur Tikus Perbatasan: 84 Burung Kacer Diselundupkan dari Malaysia, Puluhan Mati Meringkuk

Polisi pun memilih kembali mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Amarullah mengatakan penindakan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Silat Hilir.

“Polri akan terus menindak setiap bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Apapun bentuk dan kedoknya, apabila digunakan sebagai sarana perjudian, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Amarullah.

Keberadaan arena yang disebut mengatasnamakan atau berkedok kegiatan adat menjadi perhatian dalam penindakan tersebut. Polisi menegaskan bahwa penggunaan label kegiatan tertentu tidak dapat menjadi alasan jika tempat tersebut justru digunakan sebagai sarana perjudian.

Penindakan dilakukan berdasarkan laporan warga sekaligus sebagai langkah untuk mencegah aktivitas yang dinilai dapat mengganggu kondusivitas lingkungan. Dalam penertiban tersebut, Polsek Silat Hilir juga mendapat dukungan dari Temenggung Suku Seberuang Ensilat, Petrus Santori.

Baca :  CSR Bukan Sekadar Bantuan, Bank Kalbar Dorong Investasi Sosial untuk Percepat Pembangunan Kalbar

Petrus turut memberikan pernyataan melalui video testimoni mengenai penindakan terhadap aktivitas perjudian tersebut. Personel Polsek Silat Hilir mulai melakukan penindakan sekitar pukul 09.30 WIB. Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB.

Selama proses pembongkaran dan pembakaran arena, situasi dilaporkan berlangsung aman dan lancar. Polsek Silat Hilir menyatakan penindakan perjudian akan terus dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bagi polisi, persoalannya bukan sekadar membongkar sebuah arena di tengah hutan. Penindakan juga menjadi upaya memutus kemungkinan lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat perjudian. Terlebih, arena yang sama tercatat pernah ditindak beberapa bulan sebelumnya.

Kini polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kegiatan adat sebagai kedok untuk aktivitas perjudian. Laporan warga juga diminta terus disampaikan apabila menemukan aktivitas serupa di wilayah Kecamatan Silat Hilir. (*/)