Balai PK Pontianak Perluas Layanan ke 10 Provinsi, Permudah Perizinan Usaha Kelautan dan Perkuat Konservasi

Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak memperluas layanan hingga 10 provinsi melalui Forum Konsultasi Publik. Digitalisasi perizinan, gerai layanan daerah, dan target PNBP Rp1,9 miliar menjadi fokus utama. Foto: Jackmus

KalbarOke.com – Balai Pengelolaan Kelautan (PK) Pontianak terus memperkuat kualitas pelayanan publik di sektor kelautan dengan memperluas jangkauan layanan hingga 10 provinsi. Langkah tersebut menjadi salah satu fokus yang disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar di Kantor Balai PK Pontianak, Selasa (30/6/2026).

Forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan sebagai wadah menyerap masukan sekaligus meningkatkan transparansi, efektivitas pelayanan, dan pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.

Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, mengatakan perubahan kewenangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan membuat Balai PK Pontianak kini lebih berfokus pada pelayanan publik, perizinan tertentu, serta konservasi sumber daya kelautan.

Menurutnya, sejumlah kewenangan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), kini telah dialihkan ke Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut. Meski demikian, Balai PK Pontianak tetap menangani berbagai layanan strategis seperti izin reklamasi, izin kegiatan ke laut selain energi, pengelolaan barang muatan kapal tenggelam, lalu lintas perdagangan, Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), hingga rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Selain itu, salah satu layanan yang setiap hari diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha adalah penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI), baik untuk perdagangan dalam negeri maupun ekspor. “Balai PK Pontianak juga terus memperkuat pengawasan terhadap konservasi spesies dan sumber daya genetik, termasuk pengelolaan berbagai jenis ikan yang dilindungi maupun terancam punah,” jelas Syarif Iwan Taruna.

Baca :  Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan Arwana Super Red Ilegal di Bandara Supadio

Perluasan wilayah kerja menjadi salah satu tantangan baru bagi Balai PK Pontianak. Jika sebelumnya hanya mencakup lima provinsi, kini cakupan pelayanan bertambah menjadi 10 provinsi yang meliputi seluruh Pulau Kalimantan dan Pulau Jawa, kecuali Jawa Timur.

Dengan bertambahnya wilayah tersebut, jumlah pelaku usaha yang dilayani juga meningkat secara signifikan. Syarif mengatakan perluasan cakupan pelayanan diharapkan dapat berjalan seiring dengan peningkatan pemanfaatan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak hanya melakukan rehabilitasi terumbu karang, tetapi juga mampu mengembangkannya menjadi sumber nilai ekonomi tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan.

Untuk mengatasi tantangan pelayanan di wilayah yang semakin luas, Balai PK Pontianak menyiapkan strategi dengan membentuk gerai pelayanan di setiap provinsi dalam wilayah kerjanya. Keberadaan gerai tersebut diharapkan memudahkan masyarakat maupun pelaku usaha sehingga tidak lagi harus datang langsung ke Pontianak untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi.

Di sisi lain, Balai PK Pontianak juga terus mengembangkan digitalisasi pelayanan melalui aplikasi SAJI. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha mengajukan Surat Angkut Jenis Ikan secara elektronik sehingga proses perizinan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien. Dari sisi penerimaan negara, ikan arwana masih menjadi komoditas unggulan yang memberikan kontribusi besar terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca :  Tepis Hoaks Pajak UMKM Naik 22 Persen, DJP Kalbar Tegaskan Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku

Syarif mengungkapkan target PNBP Balai PK Pontianak pada 2026 sebesar sekitar Rp1,9 miliar. Hingga pertengahan tahun, realisasinya telah mencapai sekitar Rp1,8 miliar, sehingga target tersebut dinilai sangat berpeluang tercapai bahkan terlampaui.

“Kalimantan Barat masih menjadi daerah dengan jumlah pelaku usaha arwana terbanyak, yang tersebar di Kabupaten Kapuas Hulu, Kubu Raya, Melawi, Sekadau, Sintang, dan Bengkayang,” jelasnya lagi.

Dalam perdagangan arwana, Balai PK Pontianak memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan, termasuk sistem ketelusuran hasil pengembangbiakan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian spesies.

Selain arwana, Balai PK Pontianak juga melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan berbagai jenis ikan dilindungi lainnya, seperti teripang, ikan napoleon, hiu, dan pari. Melalui pendataan dan sosialisasi kepada nelayan, Balai PK Pontianak berharap pemanfaatan jenis ikan dilindungi tetap berjalan sesuai perizinan dan peraturan yang berlaku.

Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Balai PK Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas akses layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian sumber daya kelautan. (J-Mus)