Polres Sekadau Gagalkan Pengiriman 51,90 Gram Sabu ke Nanga Mahap, Seorang Pria Ditangkap

Satresnarkoba Polres Sekadau menggagalkan pengiriman 51,90 gram sabu ke Kecamatan Nanga Mahap. Seorang pria berusia 23 tahun ditangkap bersama barang bukti. Foto: dok Humas Polri/ kolase kalbaroke.com

KalbarOke.com – Upaya pengiriman narkotika ke wilayah Kecamatan Nanga Mahap berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau. Seorang pria berinisial YB (23) ditangkap bersama barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 51,90 gram.

Penangkapan dilakukan di depan Indomaret Abadi, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan, mewakili Kasat Reserse Narkoba AKP Sagi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan seseorang yang membawa narkotika di kawasan Jalan Merdeka Timur.

“Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” kata Iwan dalam keterangannya, Rabu, 15 Juli 2026.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan para saksi, petugas menemukan sebuah tas belanja berwarna biru. Di dalam tas tersebut terdapat kotak kardus yang berisi satu plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,90 gram.

Baca :  Kodim 1204/Sanggau Tutup Pelatihan KKRI Gelombang V 2026, Cetak Generasi Disiplin Menuju Indonesia Emas 2045

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat diamankan. “Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan para saksi. Selain barang bukti yang diduga sabu, kami juga mengamankan telepon genggam serta kendaraan yang digunakan saat yang bersangkutan diamankan,” ujar Iwan.

Dari hasil pemeriksaan awal, YB mengaku narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Kecamatan Nanga Mahap. Namun, polisi masih mendalami keterangan itu untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Penyidik kini menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, pola peredaran, hingga kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. “Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal barang, tujuan pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” kata Iwan.

Baca :  Bank Kalbar Khitan 153 Anak Gratis di HUT ke-62, Wujud Nyata Kepedulian Sosial untuk Masyarakat Kalbar

YB bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sekadau menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Iwan mengajak warga untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti aparat.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sekadau,” ujarnya. (*/)