Surat Edaran Wali Kota Pontianak: Usaha Laundry hingga ASN Dilarang Pakai LPG 3 Kg Bersubsidi

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi pelaku usaha binatu (laundry), restoran, hotel, hingga ASN berdasarkan SE Wali Kota Nomor 25 Tahun 2026. (Foto: Pro)

KalbarOke.Com — Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa pelaku usaha binatu atau laundry termasuk dalam kelompok usaha yang dilarang keras menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Larangan tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas atau LPG Tabung 3kg Bersubsidi di Kota Pontianak.

Bahasan mengatakan, LPG 3kg merupakan barang bersubsidi yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak. Oleh karena itu, pelaku usaha yang tidak termasuk sasaran subsidi diminta untuk segera beralih menggunakan LPG nonsubsidi.

“Pemerintah Kota Pontianak sangat menginginkan pendistribusian LPG 3 kilogram ini benar-benar diberikan kepada yang berhak,” ujarnya saat membuka sosialisasi surat edaran tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).

Dalam surat edaran tersebut, larangan penggunaan gas melon ini ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara, pengusaha, serta masyarakat golongan menengah. Secara khusus, usaha binatu atau laundry masuk dalam daftar jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan komoditas bersubsidi ini.

Selain binatu, larangan juga berlaku bagi pemilik restoran, hotel, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las. Usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan), atau yang memiliki omzet lebih dari Rp300 juta per tahun juga dilarang menggunakan LPG bersubsidi.

Baca :  Dorong Ekosistem Halal Kalbar, Prodi MBS UM Pontianak Gelar Stadium General Lintas Sektor

Bahasan menegaskan, kebijakan ini bukan untuk mempersulit dunia usaha, melainkan memastikan subsidi energi tidak salah sasaran. Menurutnya, LPG 3 kg harus tetap tersedia bagi masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Surat edaran ini semata-mata ikhtiar pemerintah agar masyarakat mendapatkan keadilan, tidak terjadi antrean panjang, dan masyarakat yang berhak tidak kesulitan mendapatkan suplai LPG 3 kilogram,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan dengan tegas agar ASN dan pegawai di lingkungan pemerintah tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi demi memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Guna memastikan kebijakan berjalan efektif, Bahasan meminta lebih dari 400 pangkalan LPG di Kota Pontianak mendistribusikan LPG bersubsidi sesuai aturan yang berlaku. Agen dan pangkalan wajib menggunakan data dalam sistem berbasis web maupun aplikasi resmi dari badan usaha penerima penugasan agar penyaluran tidak menyimpang.

Di tingkat kewilayahan, Bahasan menginstruksikan camat dan lurah untuk aktif menjalankan fungsi pengawasan di lapangan pasca-sosialisasi dilakukan. Tak hanya aparat, masyarakat juga diajak ikut mengawasi. Segala bentuk kecurangan dapat dilaporkan melalui lapor.go.id, call center 135 Pertamina, atau call center 136 Ditjen Migas, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Baca :  Pelatihan Ecoprint Ramah Lingkungan DWP Karantina Kalbar Bangun Kreativitas dan Peluang Usaha Anggota

Bahasan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan larangan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini kita lakukan untuk menegakkan aturan dan membela masyarakat menengah ke bawah yang memang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi,” pungkasnya.


Ringkasan Berita:

  • Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyosialisasikan SE Wali Kota Nomor 25 Tahun 2026 yang melarang penggunaan LPG 3 kg bagi usaha laundry, hotel, restoran, sejumlah sektor usaha tertentu, hingga ASN.
  • Pembatasan berlaku bagi usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp50 juta (di luar tanah/bangunan) atau omzet di atas Rp300 juta per tahun.
  • Kebijakan ini diambil demi menegakkan keadilan distribusi subsidi energi agar tepat sasaran dan mencegah terjadinya antrean panjang masyarakat miskin.
  • Lebih dari 400 pangkalan LPG di Pontianak diwajibkan menyalurkan gas melon sesuai aturan dan menggunakan sistem pendataan berbasis web/aplikasi resmi.
  • Perangkat kecamatan, kelurahan, dan masyarakat diminta ikut mengawasi; tindakan penyelewengan dapat dilaporkan lewat kanal resmi pemerintah dan Pertamina.