Landak  

Berkas Sertifikat Tanah Diduga Hilang di Kantor Pertanahan Landak, Pemohon Pertimbangkan Jalur Hukum

Josua Eko warga Ngabang mengeluhkan berkas penggantian sertifikat tanah yang diduga hilang di Kantor Pertanahan Landak. Pihak kantor mengakui berkas tercecer dan berjanji menanggung seluruh biaya pengajuan ulang. Foto: Hendri Marcelleno

KalbarOke.com – Proses penggantian sertifikat tanah yang telah berjalan berbulan-bulan berujung kekecewaan bagi seorang warga Ngabang, Kabupaten Landak. Berkas pengajuan atas nama almarhum ayahnya diduga hilang saat masih berada dalam proses administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Landak.

Merasa tak kunjung memperoleh kepastian, Josua Eko mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Landak pada Kamis (23/7/2026) sore untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan dokumen tersebut.

Menurut Josua, seluruh persyaratan yang diminta telah dipenuhi sejak awal proses, mulai dari kelengkapan administrasi, pengambilan sumpah, hingga pengumuman kehilangan sertifikat melalui media massa. Namun, hingga kini penggantian sertifikat belum dapat diproses karena berkas dinyatakan tercecer.

“Kami datang untuk meminta kepastian. Sesuai janji pihak Kantor Pertanahan, mereka akan berupaya mencari berkas yang tercecer. Tetapi sampai hari ini berkas itu belum juga ditemukan,” ujar Josua kepada wartawan.

Meski kecewa, Josua mengaku mengapresiasi sikap Kantor Pertanahan yang bersedia bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Hasil komunikasi antara kedua belah pihak menghasilkan kesepakatan bahwa proses pengajuan akan dimulai kembali dari awal tanpa membebankan biaya tambahan kepada pemohon.

“Tadi kami sudah berkomunikasi dengan baik. Mereka meminta kami melengkapi kembali berkas, dan seluruh biaya yang timbul akibat proses yang harus dimulai dari awal akan ditanggung oleh kantor. Artinya mereka siap bertanggung jawab,” katanya.

Namun demikian, ia mengaku tetap menyayangkan dugaan kelalaian yang menyebabkan dokumen penting itu tidak terlacak. Josua juga menyoroti sikap seorang pegawai yang sebelumnya menerima berkas pengajuan, tetapi kini telah berpindah tugas dan dinilai tidak memberikan respons yang baik ketika dihubungi.

Baca :  Karolin Genjot Infrastruktur Pendidikan Landak, Bangun 39 Ruang Kelas Baru dan Puluhan Laboratorium hingga Rumah Guru

“Saya sebagai pribadi tetap merasa kesal. Ada oknum pegawai yang dulu menerima berkas kami, sekarang sudah pindah. Saat kami hubungi melalui WhatsApp, tidak kooperatif. Saya sedang mempertimbangkan upaya hukum karena ini menyangkut dokumen penting masyarakat,” ujarnya.

Josua menilai dokumen pertanahan merupakan arsip yang memiliki nilai hukum tinggi karena menjadi dasar kepemilikan tanah, bangunan, maupun aset usaha. Karena itu, ia berharap pelayanan pertanahan semakin modern dengan sistem administrasi yang terdigitalisasi sehingga risiko kehilangan dokumen dapat diminimalkan.

Ia juga mengaku berharap target pemerintah untuk mempercepat pelayanan pertanahan dapat diterapkan hingga ke daerah.

“Kita berharap pelayanan semakin baik. Sekarang sudah era digital, bukan lagi zaman analog. Saya juga membaca bahwa Menteri ATR/BPN menargetkan pelayanan seperti balik nama dan sertifikat bisa selesai dalam waktu 10 hari setelah kebijakan itu diterapkan. Mudah-mudahan benar-benar bisa dijalankan hingga ke daerah,” katanya.

Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Astria dan Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Andre Hutabarat. Foto: Hendri Marcelleno

Menanggapi keluhan tersebut, pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Andre Hutabarat, membenarkan bahwa berkas pengajuan pemohon memang belum sempat didaftarkan ke dalam sistem pelayanan resmi. Ia menjelaskan dokumen masih berada pada tahap pemeriksaan administrasi ketika diduga tercecer.

“Pada saat itu berkas masih dalam tahap pemeriksaan dan belum didaftarkan secara SPS oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Landak. Seluruh tahapan awal seperti pengambilan sumpah dan pengumuman di surat kabar sudah dilakukan. Kemungkinan berkas tercecer saat proses alih media,” kata Andre.

Baca :  Musdes Desa Saham Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2027, Kapolsek Sengah Temila Soroti Keamanan dan Bahaya Narkoba

Menurutnya, pada periode tersebut Kantor Pertanahan juga sedang melakukan perpindahan ruangan yang diduga ikut memengaruhi penataan arsip.

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Astria, mengatakan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan dan menjadi perhatian internal. Ia mengungkapkan saat itu terjadi perpindahan pegawai serta pergantian pejabat yang menyebabkan proses serah terima pekerjaan tidak berjalan optimal.

“Ada perpindahan pegawai, pergantian kepala seksi, dan saat itu memang terjadi miss dalam proses serah terima pekerjaan. Setelah pemohon menanyakan perkembangan berkas, baru kami melakukan penelusuran dan mengetahui adanya kendala tersebut,” ujarnya.

Astria memastikan seluruh biaya yang timbul akibat pengajuan ulang, termasuk biaya pengumuman di surat kabar, akan menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan. “Pemohon tidak akan dibebankan biaya tambahan. Bahkan biaya pengumuman di surat kabar akan ditanggung oleh kantor. Kami sudah berkomitmen mengawal proses ini sampai selesai,” katanya.

Ia menambahkan komunikasi dengan pemohon telah berlangsung dengan baik dan kedua belah pihak telah menyepakati langkah lanjutan agar proses penerbitan sertifikat pengganti dapat segera diselesaikan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan arsip pertanahan yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan. Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat pentingnya pengelolaan dokumen yang tertib, akuntabel, dan berbasis digital guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (dRi)