KalbarOke.com — Pemerintah Kabupaten Landak membantah laporan sekelompok masyarakat yang menyeret nama Bupati Landak dalam dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penguasaan lahan oleh PT Condong Garut (CG).
Pemkab Landak menilai laporan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat itu keliru sasaran. Pemerintah kabupaten menegaskan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) bukan berada di tangan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen, mengatakan kewenangan penerbitan HGU berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Laporan yang mengarah ke Bupati itu salah alamat dan keliru secara administratif. Perlu dipahami bahwa kewenangan mengeluarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) sepenuhnya berada di Kementerian ATR/BPN, sama sekali bukan wewenang Bupati,” kata Nomensen saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Agustus 2026.
Nomensen juga membantah tudingan bahwa Pemkab Landak membiarkan persoalan lahan masyarakat berlarut-larut atau bahkan melakukan kongkalikong dengan PT CG. Menurut dia, pemerintah daerah justru telah menjalankan fungsi pengawasan melalui serangkaian tindakan administratif terhadap perusahaan.
Pemkab Landak, kata Nomensen, telah melayangkan surat teguran kepada PT CG sebanyak empat kali. Teguran tersebut diberikan secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, hingga surat peringatan terakhir.
“Pemerintah Kabupaten Landak tidak pernah lepas tangan. Buktinya jelas, kami sudah menyurati dan memberikan teguran resmi kepada PT CG hingga empat kali, mulai dari SP1, SP2, SP3, hingga surat peringatan terakhir,” ujarnya.
Ia mengatakan seluruh tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan administratif pemerintah daerah terhadap aktivitas perusahaan. “Jadi, tudingan adanya kongkalikong itu harus kami bantah, karena tindakan administratif kita sangat terukur dan tegas,” kata Nomensen.
Dokumen terkait surat teguran dan tindakan administratif tersebut, menurut dia, tercatat dalam arsip pengawasan Pemkab Landak. Di tengah polemik penguasaan lahan, Pemkab Landak menyebut PT CG mulai menunjukkan sikap kooperatif.
Menurut Nomensen, perusahaan kini sedang menjalani proses perbaikan dan penyelesaian sejumlah persoalan yang muncul di lapangan. “Saat ini, pihak perusahaan sedang berproses dan sudah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan di lapangan,” ujarnya.
Pemkab, kata dia, akan tetap mengawal proses tersebut agar hak masyarakat dan ketentuan hukum tidak diabaikan. “Kami terus mengawal agar hak-hak masyarakat dan regulasi negara benar-benar dihormati oleh pelaku usaha,” kata Nomensen.
Pemkab Landak kini mengarahkan perhatian pada persoalan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan wilayah IUP PT CG. Pemerintah daerah memfasilitasi mediasi, penataan kembali, hingga proses penyelesaian lahan masyarakat yang masuk atau bersinggungan dengan area perusahaan. Menurut Nomensen, proses tersebut mulai menunjukkan perkembangan positif.
“Fokus kami sekarang adalah memastikan perbaikan ini berjalan tuntas. Kami sedang memfasilitasi mediasi dan pembebasan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan area perusahaan, dan prosesnya sedang berjalan ke arah yang positif,” ujarnya.
Pemkab Landak menyatakan proses penyelesaian akan terus dikawal dengan tiga kepentingan utama: kepastian hukum, perlindungan kepentingan masyarakat, dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
Bagi pemerintah daerah, polemik ini bukan semata soal siapa yang menerbitkan HGU. Persoalan yang kini ditekankan adalah bagaimana konflik lahan di lapangan dapat diselesaikan tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun aturan yang berlaku. (dRi)






