Landak  

Karolin Ubah Landak Barajaki Jadi Perseroda, Tapi Ingatkan Tak Boleh Jadi Beban APBD

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan perubahan PT Landak Barajaki menjadi Perseroda harus diikuti pembenahan bisnis dan tidak terus bergantung pada APBD. Foto: Ist

KalbarOke.com — Perubahan bentuk hukum PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukan dimaksudkan untuk melahirkan perusahaan daerah baru. Bupati Landak Karolin Margret Natasa justru ingin transformasi tersebut menjadi titik awal pembenahan perusahaan agar lebih sehat dan mampu menghasilkan pendapatan secara mandiri.

Karolin menyampaikan penegasan itu dalam Rapat Paripurna ke-13 dan ke-14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Senin, 31 Agustus 2026.

Rapat tersebut membahas jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroda Landak Barajaki. Dalam rapat yang sama, Karolin juga menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026.

Menurut Karolin, perubahan status hukum Landak Barajaki tetap mempertahankan keberlangsungan perusahaan yang sudah ada. Kekayaan, kegiatan usaha, perizinan, hak dan kewajiban, berbagai perikatan hingga status pegawai tetap berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Karolin.

Namun, perubahan badan hukum itu membawa konsekuensi lain: Landak Barajaki harus membuktikan bahwa perusahaan daerah tersebut mampu berbenah secara bisnis.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD adalah rencana penyertaan modal pemerintah daerah. Karolin mengatakan kekhawatiran tersebut perlu dijawab dengan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perusahaan. Ia mengingatkan adanya catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap kinerja Landak Barajaki pada periode sebelumnya.

Baca :  Polres Kubu Raya Basahi Gambut Bekas Karhutla Dekat SMAN 4, Asap Mengancam Bandara Supadio

Bagi Karolin, temuan pemeriksaan BPK tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Temuan itu harus menjadi dasar untuk memperbaiki perusahaan sebelum pemerintah daerah kembali menambah modal. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan,” tegas Karolin.

Ia mengatakan penambahan modal harus berdasarkan evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan serta kemampuan keuangan daerah. Dalam rancangan Perda Perseroda Landak Barajaki, modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp20 miliar.

Pemerintah Kabupaten Landak direncanakan menguasai 99 persen modal atau Rp19,8 miliar. Adapun 1 persen sisanya, senilai Rp200 juta, dimiliki Koperasi Konsumen Landak Bersatu. Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp12 miliar dan pemenuhannya dilakukan secara bertahap.

Bagi pemerintah daerah, persoalan terbesar bukan sekadar berapa besar modal yang disuntikkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah perusahaan mampu mengembangkan bisnis setelah mendapatkan modal tersebut.

Karolin menegaskan Perseroda Landak Barajaki tidak boleh terus mengandalkan APBD untuk mempertahankan operasionalnya. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ujarnya.

Karena itu, perubahan menjadi Perseroda harus dibarengi pembenahan manajemen dan profesionalisme. Strategi bisnis juga harus diarahkan pada usaha yang produktif sehingga perusahaan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Dengan kata lain, perubahan status hukum tidak boleh berhenti pada pergantian nomenklatur.

Baca :  Kabut Asap Menyelimuti Kalbar, Sekolah di Singkawang Tetap Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Landak Barajaki diharapkan tumbuh menjadi badan usaha yang memiliki tata kelola lebih kuat, bisnis yang jelas, serta kemampuan menghasilkan keuntungan tanpa menjadikan APBD sebagai sumber kehidupan utama.

Dalam rapat paripurna yang sama, Karolin memaparkan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,21 triliun, sedangkan belanja daerah disesuaikan menjadi Rp1,26 triliun. Komposisi tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp48,73 miliar.

Karolin menjelaskan defisit tersebut telah ditutup melalui pembiayaan daerah, termasuk pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. “Dengan menyandingkan defisit anggaran sebesar Rp48,73 miliar dan pembiayaan neto sebesar Rp48,73 miliar, maka sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SiLPA) berada pada posisi Rp0,00 atau berimbang,” kata dia.

Dengan demikian, rancangan perubahan APBD 2026 berada dalam posisi berimbang. Di saat pemerintah daerah menghitung setiap rupiah dalam APBD, Landak Barajaki juga dituntut membuktikan diri. Transformasi menjadi Perseroda kini bukan sekadar urusan perubahan badan hukum, melainkan ujian apakah perusahaan daerah itu mampu berdiri dengan kaki sendiri. (dRi)