Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penanganan Kematian Veronika Afriyana, Minta Polisi Dalami Bukti Digital dan Forensik

Tim kuasa hukum VP mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan kasus meninggalnya Veronika Afriyana Iskandar. Mereka meminta penyidik mendalami bukti digital, CCTV, transaksi perbankan, hingga pemeriksaan forensik TKP. Foto: Jackmus

KalbarOke.com – Tim kuasa hukum VP dari Teras Justitia Advocate & Legal Consultant menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara meninggalnya Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie. Dalam konferensi pers di Hotel Neo Pontianak, Rabu (29/7/2026), tim hukum meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara lebih komprehensif, terutama terhadap bukti ilmiah dan jejak digital.

Konferensi pers dipimpin Adv. Deden Kurnia, bersama tim kuasa hukum lainnya. Mereka menegaskan tetap menghormati proses hukum yang tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Landak, namun menyampaikan sejumlah catatan yang menurut mereka perlu menjadi perhatian agar proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Deden Kurnia menjelaskan pihaknya tidak hanya menjadi kuasa hukum VP, tetapi juga mendampingi dua anak almarhumah yang merupakan anak dari tersangka. Ia menegaskan setiap proses hukum harus tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah dan mengedepankan pembuktian yang objektif. Salah satu poin yang disoroti adalah rentang waktu penanganan perkara.

Menurut tim kuasa hukum, berdasarkan dokumen yang mereka peroleh, proses penyelidikan dilakukan pada 11 April 2026 dan keesokan harinya perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, mereka mempertanyakan dasar penerbitan Surat Perintah Penyidikan karena hasil otopsi yang disebut menjadi salah satu dasar penyidikan baru diterbitkan pada 13 April 2026.

Menurut mereka, hal tersebut perlu dijelaskan agar seluruh tahapan penyidikan dapat dipahami secara terang. Tim kuasa hukum juga menilai penanganan tempat kejadian perkara (TKP) belum dilakukan secara menyeluruh.

Mereka menyebut tidak ditemukannya indikasi pemasangan garis polisi, pemeriksaan sidik jari, penyisiran menyeluruh di sekitar lokasi, maupun pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sejumlah barang yang berada di sekitar TKP.

Baca :  DPRD Singkawang Soroti Bandara dalam Evaluasi APBD 2025, Minta Pengawasan Barang Ilegal Diperketat

Barang-barang seperti dahan pohon, kain yang digunakan korban, maupun material lain dinilai penting untuk dianalisis secara ilmiah guna memastikan seluruh kemungkinan penyebab kematian dapat diungkap.

Dalam penyisiran yang dilakukan secara mandiri, tim kuasa hukum mengaku menemukan dua masker di sekitar lokasi kejadian. Menurut mereka, temuan tersebut semestinya dapat menjadi bagian dari pemeriksaan laboratorium forensik untuk mengetahui apakah memiliki keterkaitan dengan perkara.

Selain aspek forensik, tim kuasa hukum meminta penyidik memperdalam pemeriksaan terhadap aktivitas digital korban sebelum meninggal dunia. Mereka mengungkap adanya informasi mengenai dugaan ancaman yang diterima korban melalui percakapan telepon maupun pesan singkat.

Menurut mereka, data komunikasi tersebut telah disampaikan keluarga kepada penyidik dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan forensik digital. Kuasa hukum juga meminta penyidik menelusuri transaksi perbankan korban.

Mereka menyebut terdapat mutasi rekening dengan nilai sekitar Rp21 juta kepada sejumlah pihak beberapa hari sebelum korban meninggal dunia. Di sisi lain, korban disebut sempat meminjam uang kepada keluarga maupun kerabat pada hari kejadian. Menurut tim kuasa hukum, aliran dana tersebut perlu dianalisis untuk mengetahui relevansinya dengan perkara yang sedang ditangani.

Tim kuasa hukum turut meminta dilakukan audit terhadap seluruh rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian maupun jalur menuju TKP. Pemeriksaan itu dinilai penting untuk menguji konsistensi keterangan para saksi.

Mereka secara khusus menyoroti keterangan seorang saksi berinisial M yang disebut memberikan penjelasan berbeda mengenai waktu kedatangannya di lokasi.

Selain itu, kuasa hukum meminta penyidik mendalami pengakuan saksi tersebut yang disebut sempat berbincang dengan korban, merekam sebagian tubuh korban, serta melakukan komunikasi dengan seseorang berinisial MY sebelum peristiwa terjadi.

Baca :  Truk Bermuatan Bahan Mudah Terbakar Ludes di Kembayan, Kerugian Ditaksir Rp120 Juta

Menurut mereka, seluruh aktivitas tersebut perlu dianalisis menggunakan pendekatan ilmiah agar diketahui kaitannya dengan perkara. Tim kuasa hukum juga memberikan catatan terhadap rekonstruksi perkara yang dilaksanakan pada 20 Juli 2026.

Menurut mereka, rekonstruksi lebih banyak memperlihatkan proses ditemukannya korban dibandingkan rangkaian dugaan peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Karena itu, mereka berharap penyidik masih membuka ruang untuk pendalaman apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum juga menyinggung persoalan hak-hak tersangka. Mereka menyatakan orang tua VP disebut tidak diperkenankan meminta tanda tangan tersangka untuk keperluan administrasi kependudukan yang menjadi syarat perkuliahan anaknya. Akibatnya, proses administrasi pendidikan anak disebut mengalami hambatan.

Menurut kuasa hukum, meskipun seseorang telah berstatus tersangka, hak-hak keperdataan dan hak konstitusional tetap harus dihormati sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menutup konferensi pers, Adv. Deden Kurnia meminta penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, objektif, serta berbasis bukti ilmiah. Ia berharap seluruh fakta terkait meninggalnya Veronika Afriyana Iskandar dapat terungkap secara utuh sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Polres Landak terkait sejumlah catatan dan pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum VP dalam konferensi pers tersebut. Sebagai bagian dari asas keberimbangan, redaksi akan memuat penjelasan dari pihak kepolisian apabila telah diperoleh. (J-Mus)