Landak  

Polisi Sisir Bekas Tambang Emas Ilegal di Landak, Temukan Jejak Aktivitas Baru

Polsek Mandor mengecek lokasi bekas PETI di Dusun Sukaramai, Landak. Polisi menemukan jejak aktivitas tambang sekitar 0,3 hektare, namun tak ada pekerja. Foto: Ist

KalbarOke.com — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI mungkin telah berhenti di sebuah kawasan di Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Namun jejaknya belum hilang.

Polsek Mandor kembali menyambangi lokasi yang diduga pernah menjadi tempat aktivitas PETI pada Senin, 24 Agustus 2026. Polisi tidak menemukan pekerja maupun kegiatan penambangan saat tiba di lokasi. Yang ditemukan justru bekas pekerjaan tambang yang dinilai masih relatif baru.

Area tersebut diperkirakan mencapai 0,3 hektare. Polisi menduga aktivitas pertambangan baru saja dihentikan atau ditinggalkan oleh para pekerja. Lokasi yang diperiksa disebut berada di lahan milik warga Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, berinisial Kutilang.

Pengecekan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi lokasi penambangan emas ilegal. Sebab, selain persoalan hukum, aktivitas PETI berisiko meninggalkan kerusakan lingkungan dan memengaruhi kehidupan warga sekitar.

Baca :  Polsek Menyuke Pilih Patroli Humanis, Polisi Dekati Warga Cegah Gangguan Kamtibmas

Empat personel Polsek Mandor diterjunkan dalam pengecekan tersebut. Mereka adalah Aiptu Adi Purwanto, Aiptu Hardiansyah, Briptu Yordanus Alola, dan Briptu Egi Gagas Talino.

Polisi kemudian memasang banner berisi larangan melakukan aktivitas PETI di sekitar lokasi. Peringatan itu sekaligus menjadi sarana edukasi kepada warga mengenai konsekuensi hukum dan dampak lingkungan dari pertambangan tanpa izin.

Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi mengatakan pemantauan terhadap lokasi yang memiliki riwayat aktivitas PETI akan terus dilakukan.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI. Meskipun saat dilakukan pengecekan sudah tidak ditemukan aktivitas, bekas pekerjaan yang masih terlihat menjadi perhatian kami agar kegiatan tersebut tidak kembali dilakukan,” kata Didy.

Menurut dia, keberadaan bekas tambang menjadi sinyal bahwa pengawasan tidak cukup dilakukan hanya ketika aktivitas penambangan sedang berlangsung. Lokasi yang pernah digunakan perlu dipantau kembali untuk mencegah kegiatan serupa muncul.

Baca :  Pertina Landak Bagikan 500 Masker di Tengah Kabut Asap Ngabang

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda melakukan penambangan emas tanpa izin. Didy mengatakan PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum. Aktivitas tersebut juga dapat memicu kerusakan lingkungan serta menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat di sekitar kawasan tambang.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pertambangan tanpa izin. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, kami mengharapkan masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Polsek Mandor menyatakan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan di wilayah Kecamatan Mandor. Polisi berharap pencegahan sejak dini dapat menutup peluang kembalinya aktivitas PETI sekaligus menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Landak. (dRi)