KalbarOke.com — Perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal membuka persoalan yang lebih rumit daripada sekadar memadamkan api.
Di satu sisi, pemerintah sedang menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang membutuhkan respons cepat. Di sisi lain, sebuah peraturan daerah merupakan produk hukum yang memiliki mekanisme pembentukan dan pencabutan tersendiri.
Praktisi hukum Adv. Paulus Adi, meminta persoalan tersebut tidak disederhanakan menjadi pertentangan antara pemerintah dan masyarakat peladang. Menurut Paulus, harus dibedakan antara instruksi Presiden sebagai kebijakan pemerintahan dan tindakan hukum formal untuk mencabut sebuah Perda.
“Presiden dapat memberikan arahan kepada jajaran pemerintahan untuk mengevaluasi atau meninjau suatu Perda. Tetapi instruksi tersebut berbeda dengan tindakan hukum mencabut Perda secara langsung,” ujar Paulus.
Paulus mengingatkan agar Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tidak dibaca hanya dari satu ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar dalam batas tertentu.
Peraturan tersebut, kata dia, memiliki cakupan yang lebih luas. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai tata cara pembukaan lahan, pemberdayaan masyarakat, perlindungan lahan pertanian, pembinaan, pengawasan, pelaporan, hingga sanksi administratif.
“Jangan sampai Perda ini hanya dilihat dari satu frasa, lalu seluruh substansinya dianggap sebagai aturan yang melegalkan pembakaran lahan,” katanya.
Ia juga menyoroti ketentuan mengenai batas maksimal dua hektare per kepala keluarga yang memiliki kaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 69 ayat (1) huruf h UU tersebut pada dasarnya melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, Pasal 69 ayat (2) meminta ketentuan itu memperhatikan secara sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Dalam penjelasan UU tersebut, kearifan lokal antara lain dikaitkan dengan pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal serta penggunaan sekat bakar untuk mencegah api menjalar.
“Artinya, ada norma nasional yang memang mengakui keberadaan kearifan lokal. Karena itu, Perda Kalbar harus dikaji pasal demi pasal, bukan langsung diberi label sebagai Perda yang melegalkan karhutla,” ujar Paulus.
Persoalan berikutnya adalah kewenangan. Perda merupakan produk hukum yang dibentuk melalui mekanisme bersama antara DPRD provinsi dan gubernur. Karena itu, menurut Paulus, pencabutan tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa mengikuti prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Harus dibedakan antara Presiden memerintahkan agar Perda dicabut dengan Presiden mencabut Perda. Dua hal itu bukan tindakan hukum yang sama,” katanya.
Paulus menganggap prinsip contrarius actus relevan dalam persoalan tersebut. Prinsip ini pada dasarnya menempatkan pencabutan suatu produk hukum pada mekanisme dan organ yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan pembentukannya.
Karena itu, menurut dia, pemerintah pusat dapat meminta pemerintah daerah mengevaluasi atau meninjau Perda. Namun, pencabutan formal tetap harus melalui prosedur hukum yang berlaku. Perdebatan kewenangan pemerintah pusat terhadap Perda juga tidak bisa dilepaskan dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Paulus merujuk Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang mengubah peta mekanisme pembatalan peraturan daerah. Menurut dia, putusan tersebut perlu menjadi pijakan ketika pemerintah pusat menilai sebuah Perda bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Ketika suatu Perda dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, penyelesaiannya tidak cukup hanya menggunakan pendekatan politik administratif. Ada mekanisme hukum yang harus dihormati,” ujarnya.
Dengan demikian, keinginan pemerintah memperketat pengendalian karhutla tetap harus berjalan beriringan dengan prinsip negara hukum dan otonomi daerah. Persoalan lain yang ditekankan Paulus adalah potensi generalisasi terhadap masyarakat yang menjalankan perladangan tradisional.
Menurut dia, praktik perladangan masyarakat adat tidak bisa otomatis disamakan dengan pembakaran liar yang menyebabkan kebakaran dalam skala luas. “Kearifan lokal bukan berarti bebas membakar. Justru kearifan lokal mempunyai aturan, batas, tata cara, pengawasan dan tanggung jawab,” katanya.
Ketika kebakaran terjadi, aparat penegak hukum seharusnya memeriksa fakta di lapangan. Beberapa hal yang perlu dibuktikan antara lain siapa pelaku, lokasi awal api, pola penyebaran api, ada tidaknya unsur kesengajaan atau kelalaian, kondisi lahan, kepatuhan terhadap prosedur pembukaan lahan, keberadaan sekat bakar, hingga dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan.
“Penegakan hukum harus berdasarkan perbuatan dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan identitas pelakunya sebagai masyarakat peladang,” tegas Paulus.
Menurut Paulus, pencabutan Perda tidak semestinya ditempatkan sebagai satu-satunya solusi mengatasi karhutla di Kalimantan Barat. Jika masalahnya berada pada pengawasan, maka pengawasan harus diperbaiki.
Jika pembakaran dilakukan secara ilegal, pelakunya harus ditindak. Jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, korporasi juga harus dimintai pertanggungjawaban. Begitu pula masyarakat yang melanggar ketentuan. Penegakan hukum harus diarahkan kepada perbuatannya.
“Jangan mencabut aturan hanya karena ada pihak yang melanggar aturan. Yang harus diperbaiki adalah pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukumnya,” ujar Paulus.
Paulus menilai pemerintah sebenarnya tidak berada dalam posisi harus memilih antara melindungi lingkungan atau melindungi masyarakat adat. Keduanya dapat berjalan bersamaan jika regulasi dan penegakannya dirancang secara tepat.
Ia mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2022, termasuk pemetaan pasal-pasal yang benar-benar bertentangan dengan aturan lebih tinggi.
Selain itu, pengawasan pembukaan lahan perlu diperkuat. Masyarakat adat yang menjalankan praktik sesuai ketentuan harus tetap memperoleh perlindungan, sementara larangan pembakaran di lahan gambut dan kawasan yang rentan perlu ditegakkan secara ketat.
Sistem deteksi dini dan penindakan terhadap pelaku karhutla juga dinilai perlu diperkuat. “Kalau ditemukan norma yang memang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum atau kondisi ekologis Kalimantan Barat, revisi Perda dapat menjadi pilihan. Tetapi jangan sampai seluruh aturan dicabut tanpa melihat dampaknya terhadap masyarakat,” katanya.
Bagi Paulus, instruksi Presiden dalam penanggulangan karhutla tetap harus dihormati sebagai bagian dari kebijakan pemerintah. Namun, pelaksanaannya harus berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Presiden dapat meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi dan meninjau kembali Perda. Tetapi proses pencabutan formal harus tetap mengikuti mekanisme hukum,” ujarnya. Ia mengingatkan, upaya memberantas karhutla jangan sampai melahirkan persoalan baru berupa konflik kewenangan, konflik norma, atau sengketa hukum.
Pada akhirnya, menurut Paulus, negara harus mampu menempatkan dua kepentingan tersebut secara bersamaan: menjaga lingkungan sekaligus melindungi masyarakat yang menjalankan tradisi secara sah. “Karhutla harus dilawan, tetapi jangan sampai kearifan lokal yang diatur secara hukum ikut dibakar. Yang harus ditindak adalah pelanggarannya, bukan semata-mata masyarakatnya.”
Pesan itu membawa persoalan Perda Kalbar ke titik yang lebih mendasar. Hukum lingkungan harus mampu melindungi alam, hukum adat harus dihormati, sementara hukum negara semestinya menjadi jembatan agar keduanya tidak saling meniadakan. (dRi)






