DPRD Sekadau Dukung Sanksi Perusahaan Pemicu Karhutla, Konsesi PT Finantara Intiga Minta Dievaluasi

Salah satu kawasan permukiman dan akses jalan yang berada di wilayah yang dikaitkan dengan konsesi PT Finantara Intiga di Kabupaten Sekadau, Kalbar. Foto: Jackmus

KalbarOke.com — Ketika pemerintah pusat mulai menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pemegang izin kehutanan yang arealnya terbakar, DPRD Kabupaten Sekadau melihat momentum lain: mengevaluasi konsesi yang dinilai tak lagi memberikan manfaat bagi daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, menyatakan mendukung langkah Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti mengalami kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Menurut Yodi, perusahaan pemegang izin memiliki kewajiban menjaga kawasan yang berada dalam penguasaannya, termasuk mencegah kebakaran dan memulihkan areal yang terdampak.

“Kami dari DPRD Kabupaten Sekadau mendukung penuh langkah pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. Kalau memang perusahaan tidak menjalankan kewajibannya, terutama dalam menjaga kawasan dan mencegah kebakaran, tentu harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yodi, Rabu, 26 Agustus 2026.

Dukungan itu disampaikan setelah Kementerian Kehutanan mengumumkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang PBPH di Kalimantan Barat.

Melalui siaran pers Nomor SP.452/HKLN/08/2026 tertanggal 25 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan menyebut enam perusahaan dikenai sanksi setelah hasil pengawasan menemukan karhutla dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare.

Lima perusahaan dikenai sanksi berupa Paksaan Pemerintah. Sementara satu perusahaan mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan terjadi berulang.

Sanksi tersebut tidak hanya bersifat administratif. Perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran dan melakukan pemulihan terhadap kawasan yang terdampak. Pengawasan pemerintah mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini.

Baca :  17 Negara Meramaikan Pontianak International Challenge 2026, Polytron Tegaskan Dukungan untuk Bulutangkis Indonesia

Bagi DPRD Sekadau, kebijakan itu dapat menjadi pintu masuk untuk melihat kembali kondisi perusahaan-perusahaan pemegang izin di daerah. Yodi secara khusus meminta pemerintah pusat mengevaluasi konsesi PT Finantara Intiga di Kabupaten Sekadau.

Menurut dia, perusahaan tersebut saat ini sudah tidak beroperasi. Aktivitas perusahaan disebut tidak lagi terlihat dan dinilai tidak memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.

“Khusus untuk PT Finantara Intiga yang berada di wilayah Kabupaten Sekadau, kami meminta pemerintah pusat juga melakukan evaluasi terhadap konsesinya. Karena perusahaan sudah tidak beroperasi lagi, tidak ada aktivitas dan tidak memberikan efek secara ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Sekadau,” kata Yodi.

Persoalan tidak berhenti pada aktivitas ekonomi. DPRD juga menyoroti kondisi infrastruktur yang sebelumnya dibangun di kawasan konsesi. Sejumlah jalan yang telah dibuka disebut tidak lagi memperoleh perawatan. “Jalan-jalan yang sudah dibuka tidak pernah dirawat lagi. Kem-kem yang sebelumnya ada juga sudah tidak ada penghuninya,” ujar Yodi.

Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi perhatian pemerintah karena status konsesi yang tetap berada dalam penguasaan izin dapat menimbulkan persoalan apabila perusahaan tidak lagi menjalankan kegiatan di lapangan.

Baca :  Siap Hadapi Senior, Denis Azzarya Tembus Babak Utama Polytron Pontianak International Challenge 2026

Bagi DPRD Sekadau, evaluasi perusahaan bukan semata-mata soal aktivitas bisnis. Pemerintah perlu memastikan kawasan yang berada dalam konsesi tetap terkelola dan tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat maupun lingkungan.

Perusahaan pemegang PBPH, kata Yodi, harus menunjukkan tanggung jawab terhadap kawasan yang dipercayakan melalui perizinan. Jika perusahaan masih beroperasi, kewajiban menjaga kawasan dan mencegah karhutla harus dijalankan.

Sedangkan jika aktivitas perusahaan telah berhenti, pemerintah perlu memastikan kejelasan status konsesi serta pengelolaannya. Yodi berharap langkah Kementerian Kehutanan terhadap perusahaan yang bermasalah tidak berhenti pada pemberian sanksi.

Evaluasi terhadap seluruh pemegang izin dinilai penting untuk mengetahui apakah perusahaan masih menjalankan kewajiban, memiliki sistem pencegahan karhutla yang memadai, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah. “Kami berharap kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dapat diterapkan secara tegas dan berkelanjutan,” kata Yodi.

Menurut dia, pengawasan yang konsisten diperlukan agar izin pemanfaatan hutan tidak sekadar menjadi dokumen administratif. Di lapangan, pemegang izin harus benar-benar hadir menjaga kawasan, mencegah kebakaran, melakukan pemulihan ketika terjadi kerusakan, serta memastikan keberadaan konsesi memberi manfaat bagi masyarakat.

Dengan begitu, sanksi atas karhutla tidak hanya menjadi respons setelah hutan terbakar, tetapi juga menjadi alat untuk menguji apakah perusahaan masih layak memegang tanggung jawab atas kawasan yang dikuasainya. (J-Mus)