Landak  

Karhutla Landak Jadi Sorotan, Pemkab Perketat Pengawasan Perusahaan Pemegang HGU

Pemkab Landak memperketat pengawasan perusahaan pemegang HGU dan mengaktifkan posko 24 jam untuk mencegah karhutla meluas di tengah kemarau. Foto: Ist

KalbarOke.com — Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, memperketat pengawasan terhadap perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di tengah kemarau yang masih berlangsung. Langkah itu diambil setelah sejumlah lokasi dengan kebakaran cukup luas diketahui berada di kawasan HGU.

Pada Senin, 7 September 2026, titik api di wilayah Landak dilaporkan nihil. Namun, pemerintah daerah belum menganggap ancaman karhutla berakhir. Kualitas udara di sejumlah wilayah masih belum menunjukkan perbaikan, sementara kondisi lahan yang kering membuat api berpotensi cepat meluas.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Salah satu fokusnya adalah memastikan perusahaan perkebunan memiliki kesiapan memadai menghadapi ancaman kebakaran.

Karolin mengatakan Pemkab Landak akan melakukan evaluasi sekaligus pendampingan terhadap perusahaan perkebunan. Pemeriksaan mencakup kesiapan peralatan pemadam kebakaran serta ketersediaan sumber air atau embung sesuai standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian.

“Kita akan tindak lanjuti agar kita mendampingi dan mengawasi perusahaan perkebunan, apakah mereka telah melengkapi peralatan dalam rangka persiapan menghadapi kebakaran hutan,” kata Karolin saat ditemui di Posko Tanggap Darurat, Senin, 7 September 2026.

Pengawasan tersebut menjadi perhatian karena beberapa lokasi yang mengalami kebakaran cukup luas berada di dalam kawasan HGU. “Karena beberapa lokasi yang terbakar cukup luas itu berada dalam wilayah HGU,” ujar Karolin.

Baca :  Polsek Menyuke Pilih Patroli Humanis, Polisi Dekati Warga Cegah Gangguan Kamtibmas

Untuk memastikan kondisi perusahaan di lapangan, Satgas Gabungan akan melakukan pengecekan langsung. Tim tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada aspek kesiapsiagaan. Pemkab Landak memastikan evaluasi dan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang lahannya mengalami kebakaran tetap berjalan.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa. Foto: Ist

Karolin mengungkapkan, saat ini terdapat tiga perusahaan yang sedang dalam proses penyelidikan terkait dugaan karhutla. Lokasinya berada di Desa Pamayang, Sebandang, dan Mandor. “Untuk saat ini kita ada tiga PT (perusahaan) yang kita lakukan penyelidikan. Yaitu di Desa Pamayang, kemudian ada di Sebandang, dan di Mandor,” kata Karolin.

Langkah tersebut menunjukkan penanganan karhutla di Landak tidak berhenti pada pemadaman ketika api muncul. Pemerintah daerah juga mulai menempatkan kesiapan perusahaan dan pengawasan kawasan HGU sebagai bagian penting dari strategi pencegahan.

Selain memperketat pengawasan perusahaan, Pemkab Landak memusatkan koordinasi penanganan karhutla melalui Posko Gabungan Tanggap Darurat.

Posko itu berfungsi sebagai pusat penerimaan laporan masyarakat, pemantauan kondisi lapangan, dan koordinasi antarinstansi. Petugas dijadwalkan berjaga selama 24 jam agar setiap laporan maupun perkembangan situasi dapat segera ditindaklanjuti.

“Di posko ini akan ada yang piket 24 jam untuk menindaklanjuti berbagai laporan dan kondisi di lapangan. Mudah-mudahan dengan adanya posko ini bisa lebih terintegrasi lagi dan bisa lebih efektif dalam penanganan karhutla,” ujar Karolin.

Baca :  Kabut Asap Selimuti Sekadau, Polisi Bagikan 500 Masker dan Ingatkan Bahaya di Jalan

Di tengah langkah pemerintah memperketat pengawasan, Karolin juga meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Kemarau yang masih berlangsung membuat vegetasi dan lahan menjadi semakin kering. Dalam kondisi seperti itu, api kecil sekalipun dapat dengan cepat menyebar dan sulit dikendalikan.

Karolin juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan yang tidak mendesak karena kualitas udara di sejumlah wilayah belum sehat. “Kondisi kita hari ini kemarau masih akan berlanjut sehingga suasana di sekitar kita menjadi kering, api sekecil apa pun menjadi mudah menyebar dan sulit untuk dikendalikan,” kata Karolin.

Ia menegaskan larangan pembakaran menjadi semakin penting karena hujan belum diperkirakan segera turun. “Jadi stop membakar dengan alasan apa pun karena situasinya sangat kering dan belum akan turun hujan,” ujar Karolin.

Dengan titik api yang sementara nihil, pemerintah daerah kini menghadapi tantangan berbeda: menjaga agar kondisi tersebut tidak berubah ketika kemarau masih bertahan. Pengawasan kawasan HGU, kesiapan perusahaan, patroli lintas instansi, hingga kepatuhan masyarakat menjadi mata rantai yang menentukan apakah Landak mampu mempertahankan situasi tanpa titik api. (dRi)