KalbarOke.com — Informasi dari masyarakat mengantarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau pada pengungkapan dugaan peredaran narkotika. Dua pria berinisial N, 39 tahun, dan A, 42 tahun, diamankan polisi di depan rumah N di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Minggu malam, 6 September 2026.
Dari penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan sejumlah saksi, polisi menemukan satu plastik klip transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 100,04 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Sagi melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 15.30 WIB.
“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang diduga menguasai, memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Iwan dalam keterangannya, Rabu, 9 September 2026.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada N dan A. Sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya diamankan di depan rumah N. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya dengan disaksikan para saksi. Selain sabu yang diduga memiliki berat bruto 100,04 gram, polisi menemukan sejumlah barang lain.
Barang yang diamankan antara lain satu kantong plastik transparan kosong berukuran besar, satu kantong plastik hitam, dan sebuah tas hitam merek Ripcurl. Polisi juga menyita satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam beserta kunci kontak serta tiga unit telepon pintar merek Samsung.
“Seluruh barang bukti bersama kedua orang tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iwan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan fakta bahwa N disebut pernah tersangkut perkara narkotika. N diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya kini menjalani proses hukum di Mapolres Sekadau. Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami dugaan peran masing-masing serta asal-usul barang bukti narkotika yang ditemukan.
Iwan mengatakan kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut Iwan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran masyarakat. Informasi awal yang disampaikan warga menjadi pijakan bagi polisi untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau,” katanya.
Polres Sekadau pun mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika kepada kepolisian. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat dinilai penting untuk mempersempit ruang peredaran narkotika di wilayah tersebut. (J-Mus)






