Sengketa Lahan 227 Hektare di Ketapang Memanas, Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus Tolak Mediasi Pemkab

KT Pejurung Tapah Turus menolak hasil mediasi sengketa lahan 227 ha dengan PT PTS di Kantor Bupati Ketapang, serta melayangkan somasi hingga ancaman hukum adat. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus (KT PTT) secara tegas menyatakan menolak hasil mediasi sengketa lahan perkebunan seluas kurang lebih 227,09 hektare bersama PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS). KT PTT menilai proses mediasi yang diprakarsai Pemerintah Kabupaten Ketapang pada 31 Agustus 2026 lalu tersebut cacat prosedur karena tidak melibatkan pemilik sah atas dokumen lahan.

Sikap penolakan resmi tersebut dituangkan oleh Ketua KT PTT sekaligus Tim Balaseribu, Evan Juliansyah, melalui surat tertulis Nomor 03/PENOLAKAN-MEDIASI/KTPTT/IX/2026 yang ditujukan kepada Bupati Ketapang melalui Asisten I/Kabag Hukum Setda Ketapang.

Dalam surat penolakan itu, KT PTT menegaskan bahwa Berita Acara Kesepakatan hasil mediasi tidak mengikat kelompok tani secara hukum sebab ketua beserta seluruh anggota pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) dan nota kesepahaman (MoU) ditinggalkan dalam forum tersebut.

“Mediasi tidak melibatkan Ketua Kelompok Tani dan seluruh anggota Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus yang memiliki MoU dan SKT,” tegas Evan Juliansyah dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).

Selain mengkritik transparansi mediasi yang dinilai tidak adil, KT PTT membeberkan status yuridis objek sengketa. Berdasarkan telaah teknis Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang bersama Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, lahan seluas 227,09 hektare tersebut secara sah berada di luar areal Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PTS.

Atas dasar penegakan Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang yang melarang operasional korporasi di luar peta HGU, KT PTT melayangkan surat somasi keras kepada manajemen PT PTS.

Dalam surat somasi tersebut, KT PTT mendesak PT PTS untuk segera menghentikan seluruh bentuk kegiatan operasional di atas areal 227,09 hektare, membongkar pos pengamanan (satpam) perusahaan yang masih berdiri di lokasi, serta menandatangani surat pelepasan hak atas lahan kepada kelompok tani.

“Kami sudah mengirimkan surat somasi kepada PT PTS supaya tidak ada aktivitas di areal Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus karena tidak ada IUP dan HGU PT PTS di areal tersebut,” kata Evan.

Pihaknya memberikan tenggat waktu tanggap darurat selama 2 x 24 jam kepada manajemen PT PTS untuk merespons dan memenuhi seluruh poin tuntutan. Apabila diabaikan, KT PTT memastikan bakal mengambil langkah hukum lanjutan serta menerapkan mekanisme sanksi hukum adat yang berlaku di Kalimantan Barat.

“Kami akan melakukan beberapa upaya hukum, termasuk menuntut hukum adat kepada PT PTS apabila tetap melakukan aktivitas di areal yang kami kuasai,” pungkas Evan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) maupun Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang guna menyajikan pemberitaan yang berimbang.


Ringkasan Berita:

  • KT Pejurung Tapah Turus melayangkan surat penolakan atas Berita Acara Mediasi sengketa lahan 227,09 ha dengan PT PTS kepada Bupati Ketapang.
  • Ketua KT PTT Evan Juliansyah menyebut proses mediasi di Kantor Bupati Ketapang pada 31 Agustus 2026 tidak melibatkan anggota pemilik SKT dan MoU resmi.
  • Berdasarkan kajian BPN dan Dinas Pertanian Ketapang, lahan objek sengketa berada di luar peta IUP dan HGU PT PTS.
  • KT PTT memberikan somasi 2 x 24 jam agar PT PTS menghentikan aktivitas, membongkar pos satpam, dan merilis surat pelepasan hak.
  • Kelompok tani mengancam menempuh jalur hukum negara serta hukum adat Kalbar jika PT PTS mengabaikan masa tenggat somasi.