Bandar Sabu di Ketapang Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp112 Juta Hasil Penjualan Narkoba

Polres Ketapang menangkap bandar sabu berinisial Amok dan menyita 18,15 gram sabu serta uang Rp112,32 juta yang disebut hasil penjualan narkoba. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com – Uang tunai Rp112,32 juta yang ditemukan di rumah seorang pria berinisial BH alias Amok, 45 tahun, menjadi petunjuk besarnya transaksi narkotika yang telah beredar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Polisi menyebut uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu kepada para pengguna.

Amok yang diduga berperan sebagai bandar sabu ditangkap jajaran Polres Ketapang di kediamannya, Jalan R. Suprapto Gang Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 47 kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 18,15 gram bruto. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp112.320.000, timbangan digital, dan sejumlah telepon genggam. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Sampit.

Ketika petugas mendatangi lokasi, Amok sempat berusaha melarikan diri. Ia bahkan bersembunyi di atas dek atau plafon rumah tetangganya sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan polisi. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan Amok positif mengandung metamfetamin berdasarkan tes urine. Ia juga mengakui barang bukti yang ditemukan di dalam kamarnya merupakan miliknya.

Dari pemeriksaan itu, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diduga berasal dari seorang pemasok berinisial YD. Orang yang disebut sebagai pemasok tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi jajarannya. Sebab, sebagian sabu yang diperdagangkan Amok diduga telah lebih dahulu beredar dan dikonsumsi pengguna di Ketapang. Menurut Putra, uang tunai Rp112 juta yang disita menjadi salah satu gambaran aktivitas penjualan narkoba yang telah berlangsung.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi kami Polres Ketapang karena barang haram berupa sabu sebagian besar sudah sempat beredar kepada para pengguna di Ketapang yang tercermin dari angka uang tunai senilai Rp112 juta yang berhasil kita sita,” ujar Putra.

Ia mengatakan penangkapan tersebut setidaknya menghentikan aktivitas seorang bandar yang disebut merupakan residivis kasus narkoba. Polisi berharap langkah itu dapat mencegah dampak peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres menilai narkoba tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan, tetapi juga berpotensi menjadi pemicu kejahatan lain. Dampaknya juga dapat merusak kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Ketapang.

Menurut dia, kualitas sumber daya manusia merupakan fondasi penting bagi pembangunan daerah. Peredaran narkoba, terutama yang menyasar generasi muda, dapat mengancam potensi masyarakat dan masa depan Ketapang. Karena itu, Putra meminta dukungan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menutup diri ketika mengetahui anggota keluarga atau kerabat terjerat penyalahgunaan narkoba. Ia meminta keluarga segera melaporkan kondisi tersebut kepada kepolisian agar pengguna bisa memperoleh penanganan dan rehabilitasi lebih awal.

“Polisi bersama masyarakat dalam perang melawan Narkoba ini, kami mengimbau kepada masyarakat Ketapang, jika ada anak, anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkoba, jangan takut atau ragu untuk melaporkannya kepada Kepolisian untuk mendapatkan rehabilitasi lebih awal sebelum terlambat,” katanya.

Sementara itu, Polres Ketapang masih memburu YD yang diduga menjadi pemasok sabu kepada Amok. Pengejaran dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jalur pasokan narkotika yang masuk ke wilayah Ketapang.

Atas kasus tersebut, Amok dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman pidana utama dalam ketentuan yang disebutkan tersebut meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pengungkapan ini masih menyisakan pekerjaan bagi kepolisian, terutama memburu YD yang diduga menjadi sumber pasokan. Polisi juga perlu menelusuri jaringan peredaran yang memungkinkan sabu tersebut sampai kepada para pengguna di Ketapang. (*/)