Pontianak, Kalbaroke.com – Usaha ojek online di Kota Pontianak nyatanya tak boleh beraktifitas tanpa batas, ada beberapa peraturan yang akan diterapkan oleh pemerintah kota, melalui dinas perhubungan peraturan tersebut akan diterapkan dan akan ada pembatasan aktivitas bagi para ojek online.
Ojek online sejatinya tidak tergolong pada angkutan umum, namun tergolong pada angkutan perorangan, dalam pelaksanaannya akan ada pembatasan oleh Pemerintah Kota Pontianak melalui dinas perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena menjelaskan, masih ada usaha ojek online saat ini yang tak memiliki syarat maupun izin yang lengkap.
Beberapa regulasi yang akan dirancang oleh dinas perhubungan, rencananya akan diberlakukan dalam waktu dekat, salah satunya larangan bagi para tukang ojek online untuk parkir di sembarangan tempat. (FJR/PONTV)
Artikel ini telah dibaca 2033 kali