Pontianak, Kalbaroke.com – Sejatinya setiap pembangunan yang dilakukan masyarakat harus mendapatkan izin dari pemerintah kota, dari mulai rumah pribadi maupun kawasan perumahan. namun jika ada yang melanggar aturan yang telah diterapkan pemerintah, maka tindakan tegas akan diberikan.
Wakil Walikota Pontianak, Edi Kamtono saat dijumpai di Kantor DRPD waktu lalu turut berkomentar, terkait adanya keluhan pemilik komplek yang saat ini menimbulkan sengketa dengan pihak lainnya.
Dalam waktu dekat, pemkot akan mengecek ke lapangan untuk menyesuaikan perizinan dengan kondisi pembangunan oleh pemilik komplek yang bersengketa. (FJR/PONTV)
Facebook Comments
Artikel ini telah dibaca 1715 kali