Pontianak – Pelaksana Tugas Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono kembali menegaskan surat edaran Mendagri, Menpan dan KPK yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Di mana, jika ada ASN terjerat Kasus Korupsi maka akan segera diberhentikan secara tidak hormat.
“Sekarang sudah ada surat edaran dari Mendagri, Menpan dan KPK. Bahwa ASN yang terlibat permasalahan penggunaan jabatan khususnya Tipikor, walau satu hari dihukum, tetap diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Edi Kamtono di Aula Kantor Walikota.
Ia menceritakan, pernah ada ASN di jajaran Pemerintah Kota Pontianak terlibat kasus tersebut. Namun tidak diberhentikan karena masih menggunakan aturan yang lama. “Di Kota Pontianak ada 10 tahun yang lalu, pernah kena kasus, dan masuk kantor lagi karena prosedur di bawah 5 tahun tidak dipecat. Tapi ada surat dari BKN itu harus, jadi yang lama harus diberhentikan secara tidak hormat,” jelasnya. (FJR)
Artikel ini telah dibaca 1534 kali