Indeks

Air PDAM Kuning, Keruh hingga Tak Mengalir, DPRD Singkawang Desak Audit Perumda Gunung Poteng

DPRD Singkawang menyoroti buruknya pelayanan Perumda Gunung Poteng. Air keruh, pasokan macet, dan abonemen tetap ditagih. NasDem mendesak audit menyeluruh. Foto kolase: Rinto Andreas

KalbarOke.com – Persoalan air bersih di Kota Singkawang kembali menjadi sorotan. Warga mengeluhkan air Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Gunung Poteng yang tidak mengalir saat musim kemarau. Ketika air tersedia, kualitasnya pun disebut masih bermasalah karena berwarna kuning, keruh, kotor, bahkan berbau.

Ironisnya, pelanggan tetap dibebani biaya abonemen meskipun pasokan air tidak mengalir ke rumah mereka. Persoalan ini memantik kritik sejumlah fraksi DPRD Kota Singkawang dalam rapat paripurna pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027, Selasa malam, 3 November 2026.

Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara khusus meminta Pemerintah Kota Singkawang mengevaluasi kinerja Perumda Gunung Poteng. Mereka menilai persoalan air bersih tidak cukup diselesaikan melalui penjelasan administratif, tetapi membutuhkan pembenahan nyata pada sistem produksi dan distribusi.

Fraksi NasDem bahkan mendesak audit menyeluruh terhadap pengelolaan perusahaan daerah tersebut, mulai dari kondisi keuangan, penggunaan anggaran, belanja operasional, hingga fasilitas dan tunjangan jajaran manajemen.

Melalui anggotanya, Susi Wu, Fraksi NasDem menegaskan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Pelanggan yang rutin membayar tagihan berhak memperoleh pasokan air yang lancar, layak, dan memenuhi standar kesehatan.

Namun, keluhan masyarakat menunjukkan masih adanya kesenjangan antara kewajiban pelanggan dan pelayanan yang mereka terima. “Jangan sampai pelanggan diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran, sementara hak mereka untuk memperoleh pelayanan tidak terpenuhi,” demikian penegasan Fraksi NasDem dalam pemandangan umumnya.

Fraksi NasDem meminta manajemen Perumda mengevaluasi kebijakan penagihan abonemen terhadap pelanggan yang tidak mendapatkan pasokan air dalam jangka waktu tertentu. Pemerintah daerah juga diminta memastikan adanya penjelasan terbuka mengenai dasar penagihan tersebut.

Persoalan lain yang disoroti adalah keterbatasan distribusi air menggunakan mobil tangki ketika pasokan jaringan terganggu. Fraksi NasDem mengungkapkan adanya informasi mengenai tawaran bantuan pinjaman mobil tangki dari anggota DPRD untuk membantu masyarakat, tetapi disebut tidak dapat direalisasikan.

Jika informasi tersebut benar, manajemen Perumda diminta menjelaskan alasan penolakan tersebut. Menurut Fraksi NasDem, perusahaan daerah seharusnya mengedepankan upaya mencari solusi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih. Kerja sama dengan berbagai pihak dinilai perlu dilakukan agar kebutuhan pelanggan tetap terpenuhi.

Fraksi NasDem juga mengingatkan bahwa tanggung jawab direktur perusahaan daerah tidak sebatas menjalankan kegiatan berdasarkan anggaran yang tersedia. Manajemen harus proaktif mencari peluang kerja sama, dukungan pendanaan, hibah, hingga program bantuan pemerintah pusat.

Hal itu, menurut mereka, sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Singkawang. Regulasi tersebut mengatur sumber modal perusahaan dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber lainnya sesuai ketentuan.

Selain persoalan kontinuitas pasokan, kualitas air yang diterima pelanggan juga menjadi perhatian. Fraksi NasDem menyebut masyarakat masih mengeluhkan air yang berwarna kuning, keruh, kotor, hingga mengeluarkan bau tidak sedap.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena air digunakan untuk berbagai kebutuhan rumah tangga, termasuk kebutuhan yang berkaitan dengan kesehatan. Karena itu, Fraksi NasDem meminta Perumda melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala dan transparan.

Pemeriksaan harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari sumber air baku, proses pengolahan, hingga jaringan distribusi menuju rumah pelanggan. Hasil pemeriksaan juga diminta dapat diketahui masyarakat sehingga pelanggan memperoleh kepastian mengenai kualitas air yang mereka gunakan.

Fraksi NasDem mengingatkan bahwa Pasal 4 Perda Nomor 5 Tahun 2019 mengamanatkan pendirian Perumda untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Singkawang. Sementara Pasal 5 menekankan pelayanan secara berkesinambungan dengan mengutamakan pemerataan dan keterjangkauan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Adapun Pasal 7 mengatur pengelolaan dan pendistribusian air harus memenuhi standar kesehatan, dilakukan secara merata, tertib, dan teratur, dengan tetap memperhatikan fungsi sosial perusahaan. Atas dasar itu, Fraksi NasDem meminta pemerintah kota sebagai pemilik modal bersama Dewan Pengawas tidak hanya mengandalkan laporan administratif manajemen.

Evaluasi harus menyentuh kinerja operasional, kualitas pelayanan, kemampuan distribusi, kondisi keuangan, serta tingkat kepuasan pelanggan.

Audit independen juga dinilai penting untuk mengungkap efektivitas penggunaan anggaran, kesesuaian fasilitas dan tunjangan manajemen dengan kinerja pelayanan, tingkat kebocoran jaringan, kapasitas produksi, hingga penyebab terganggunya pasokan air.

Hasil pemeriksaan tersebut harus ditindaklanjuti dengan rencana pembenahan yang memiliki target, jadwal pelaksanaan, serta indikator keberhasilan yang terukur.

“Ukuran keberhasilan Perumda bukan hanya laporan keuangan, besarnya pendapatan, atau fasilitas yang dimiliki manajemen. Ukuran keberhasilan yang paling nyata adalah ketika air bersih mengalir ke rumah pelanggan, kualitasnya terjamin, dan masyarakat memperoleh pelayanan yang adil,” tegas Fraksi NasDem.

Sorotan serupa disampaikan Fraksi PKS melalui anggotanya, Afriza Rusandi, RS, S.E., M.E. Fraksi ini menilai ketersediaan air bersih harus menjadi perhatian serius Perumda Gunung Poteng, terutama seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan Kota Singkawang.

Menurut PKS, kebutuhan air bersih tidak bisa hanya dihitung berdasarkan jumlah pelanggan dan kapasitas pelayanan saat ini. Perumda perlu menyiapkan perencanaan jangka panjang agar peningkatan jumlah penduduk tidak berujung pada semakin terbatasnya akses masyarakat terhadap air bersih.

Fraksi PKS juga meminta pemerintah daerah memperhatikan kondisi fasilitas pendidikan dasar. Kekurangan ruang kelas dan bangunan sekolah yang mengalami kerusakan dinilai perlu segera ditangani.

“Fasilitas pendidikan dasar seperti kurangnya ruang kelas dan bangunan yang sudah rusak hendaknya menjadi prioritas sebagai upaya kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan di kota ini,” demikian salah satu catatan Fraksi PKS dalam pemandangan umumnya.

Di luar persoalan air bersih dan pendidikan, Fraksi NasDem turut mengingatkan pemerintah daerah agar penyusunan APBD 2027 memberikan perhatian memadai terhadap sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Pada sektor pendidikan, kebutuhan ruang belajar, sarana dan prasarana sekolah, pemerataan tenaga pendidik, serta akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu perlu menjadi perhatian.

Sementara pada sektor kesehatan, pemerintah diminta meningkatkan fasilitas dan mutu pelayanan rumah sakit maupun puskesmas agar masyarakat mendapatkan layanan yang layak.

Adapun program perlindungan sosial harus menggunakan data penerima yang akurat dan transparan. Fraksi NasDem mengingatkan agar bantuan tidak salah sasaran, sehingga warga yang benar-benar membutuhkan tidak justru terlewatkan.

Berbagai masukan tersebut menjadi catatan penting dalam pembahasan APBD Kota Singkawang 2027. DPRD berharap anggaran daerah tidak hanya tersusun sebagai angka dalam dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.

Bagi warga, ukuran keberhasilan pembangunan bukan semata besarnya anggaran yang dibelanjakan pemerintah. Air bersih yang mengalir, sekolah yang layak, layanan kesehatan yang memadai, dan bantuan sosial yang tepat sasaran menjadi bentuk pelayanan publik yang paling nyata dirasakan. (Rin)

Exit mobile version